DREAMERS.ID - Baru-baru ini, tagar #Deepfake_StrictPunishment menjadi trending di Korea Selatan karena banyak yang menyerukan hukuman keras bagi mereka yang memproduksi atau mengonsumsi video semacam itu. Korbannya kebanyakan idola K-Pop wanita.
Melansir laman Koreaboo, berdasarkan statistik menunjukkan bahwa 25% korbannya adalah idola K-Pop wanita. Salah satu situs yang secara eksklusif melayani konsumen pornografi deepfake secara terbuka menampilkan idola di halaman tersebut dan bahkan memberi peringkat berdasarkan popularitas penayangan.
Sebagai informasi, deepfake atau gabungan dari "deep learning" dan "fake" adalah teknik untuk sintesis citra manusia menggunakan kecerdasan buatan. Teknologi itu disalahgunakan untuk membuat video porno palsu menggunakan wajah selebriti.
Publik pun membuat petisi ke Gedung Biru atau Istana Kepresidenan Korea Selatan yang menyerukan hukuman ketat untuk pelaku dan pengguna situs porno tersebut. Sudah lebih dari 200.000 tanda tangan mendukung petisi tersebut, meski baru dimulai pada 13 Januari 2021.
Baca juga: Gawat, Lebih dari 200 Idol K-Pop Dilaporkan Jadi Korban Konten Porno Deepfake
Video-video ini tidak hanya sangat melanggar hak asasi manusia dan dapat dianggap sebagai bentuk pelecehan seksual. Terlebih video-video ini juga sering dijual sebagai bayar-per-tayang, dengan pembuatnya mengambil untung dari gambar para idola K-Pop wanita.Video-video tersebut juga tersebar secara terbuka di media sosial seperti Twitter. Secara hukum, Lawtalk berpesan bahwa video-video tersebut memang merupakan bentuk kekerasan seksual digital. Ada juga kemungkinan besar bahwa banyak orang tanpa sadar akan menganggap bahwa video itu nyata, alih-alih diubah secara digital.
Namun, dalam hal hukuman, kemungkinan besar kecuali undang-undang baru diberlakukan, para pelaku ini hanya akan dituntut atas fitnah dan kerusakan reputasi. Seiring dengan tumbuhnya budaya deepfake, semakin penting dan mendesak bagi pemerintah untuk mengambil tindakan yang tepat untuk melindungi para korban.
(mth)