home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Jadi Tersangka, Ini Kebijakan Susi Pudjiastuti yang Diganti Edhy Prabowo

Kamis, 26 November 2020 12:10 by RandyW | 667 hits
Jadi Tersangka, Ini Kebijakan Susi Pudjiastuti yang Diganti Edhy Prabowo
Image Source: Ekbis Sindonews.com

DREAMERS.ID - Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Probowo baru-baru ini ditangkap oleh KPK dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi ekspor benih lobster. Edhy sudah menjabat sebagai menteri di kabinet Presiden Joko Widodo selama setahun lebih.

Melansir laman CNBC Indonesia, sebelum tertangkap oleh KPK dan setelah resmi menjabat, Edhy sempat membuat kehebohan dengan merubah beberapa kebijakan yang sudah dibuat oleh Susi Pudjiastuti.

Cantrang

Cantrang adalah alat tangkap ikan mirip pukat harimau yang banyak digunakan nelayan di pesisir utara Jawa. Alat tersebut sempat dilarang penggunaannya saat era Susi Pudjiastuti karena dianggap tidak ramah lingkungan.

Presiden Jokowi juga melarang penggunaan cantrang hingga batas waktu yang belum ditentukan. Kemudian pada akhirnya di era Edhy Prabowo, alat tangkap ikan jenis cantrang diperbolehkan digunakan kembali sesuai revisi Permen KP nomor 86 tahun 2016 tentang Produktifitas Kapal Penangkap Ikan.

Begitu pula dengan enam alat tangkap lain yang sempat dilarang, yaitu pukat cincin pelogis kecil dengan dua kapal, pukat cincin pelogis besar dengan dua kapal, payang, pukat hela dasar udang, pancingan berjoran, pancing cumi mekanis, dan huhate mekanis.

Kebijakan Penenggelaman Kapal

Kapal-kapal pencuri ikan ilegal yang awalnya oleh Susi Pudjiastuti langsung ditenggelamkan, tidak lagi diterapkan di era Edhy Prabowo. Untuk memberikan efek jera, KKP mengintensifkan komunikasi dengan TNI AL, Kepolisian, kejaksaan, dan polair.

Edhy Prabowo memilih untuk mengambil alih kapal-kapal tersebut untuk selanjutnya diperbaiki, dan diberikan ke nelayan lokal.

Cabut Larang Ekspor Benih Lobster

Susi Pudjiastuti sempat melarang ekspor benih lobster, namun Menteri Edhy Prabowo mengeluarkan Permen No 12 tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah RI.

Benih lobster yang dilarang ditangkap dan diekspor adalah yang sedang bertelur atau ukuran karapaksnya kurang dari 8 cm dan berat di bawah 200 gram per ekor. Ekspor benih lobster memang berpotensi menambah nilai ekspor Indonesia, namun dinilai sebagai tindakan jangka pendek.

Saat diresmikan sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy mengatakan kebijakan izin ekspor benih lobster tak akan mengancam populasi komoditas lobster. Berdasarkan hasil pertemuannya dengan ahli lobster Universitas Tasmania Australia, Edhy menjelaskan komoditas tersebut memang sudah bisa dibudidaya.

Ditambah lagi, lobster budidaya memiliki potensi hidup sebesar 70 persen, jauh lebih tinggi dibanding lobster yang hidup di alam. Kini, Edhy Prabowo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kebijakan tersebut.

(rnd)

Komentar
  • HOT !
    Kejaksaan Korea Selatan menyatakan bahwa Presiden Yoon Seok Yeol telah menjadi tersangka atas tuduhan pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan pada Senin (9/12), buntut dari deklarasi darurat militer yang disampaikannya pekan lalu....
  • HOT !
    Pembekalan lanjutan akan diterima oleh Menteri dan wakil Menteri Kabinet Merah Putih pada tanggal 25 27 Oktober 2024. Namun mereka akan berangkat hari ini Kamis (24/10) menggunakan pesawat Hercules....
  • HOT !
    Sudah lewat 24 jam Israel melancarkan serangkaian serangan mematikan di udara Lebanon. Ratusan warga tewas, tidak sedikit yang terluka dan ribuan orang mengungsi. Serangan Israel ini bahkan disebut sebagai bagian dari ‘fase baru’ perang di Gaza....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : StrongBaby
Cast : -Amber Josephine Lu f(x) -Lee Seunghyun Bigbang -Lee Gikwang B2ST -Son Dongwoon B2ST -Lot Of Cameo

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)