home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Acara Habib Rizieq Tak Bisa Dikenakan Hukuman Pidana

Kamis, 19 November 2020 12:30 by RandyW | 704 hits
Acara Habib Rizieq Tak Bisa Dikenakan Hukuman Pidana
Image Source: Suara CImahi - Pikiran Rakyat

DREAMERS.ID - Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan oleh Habib Rizieq Shihab, baru bisa diterapkan jika ada bukti kedaruratan kesehatan masyarakat yang ditimbulkan, menurut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva.

Akan tetapi polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi, termasuk Gubernur DKI Anies Baswedan dan panitia penyelenggara acara. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan para saksi dipanggil lantaran ada dugaan tindak pidana dalam gelaran acara tersebut.

"Dugaan tindak pidana Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," kata Argo. Pasal 93 Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sendiri mengatur sanksi pidana pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000." 

Hamdan mengatakan jeratan hukum pelanggar PSBB sesungguhnya juga diatur oleh Peraturan Gubernur DKI Jakarta terkait PSBB. Namun, sanksi pada UU Kekarantinaan Kesehatan jauh lebih kuat dan mengikat.

(rnd)

Komentar
  • HOT !
    Jumlah orang yang ingin membeli Tesla alias kendaraan listriknya di Amerika Serikat dikabarkan menurun drastic. Usut punya usut, salah satu alasannya adalah karena sosok Elon Musk selaku CEO Perusahaan itu sendiri....
  • HOT !
    Queen of Tears bukan hanya sebuah drama tetapi sebuah cermin yang diangkat ke masyarakat, menyindir sisa sisa budaya patriarki dengan meminta laki laki mengambil peran yang secara tradisional diperuntukkan bagi perempuan di Korea, khususnya selama persiapan jesa atau upacara leluhur....
  • HOT !
    Ramai kabar Jakarta sudah kehilangan status Ibu Kota Indonesia sejak 15 Februari 2024 lalu. Masyarakat dan sosial media ramai membicarakan hal ini. Namun bagaimana sebenarnya fakta yang terjadi?...

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : KaptenJe
Cast : •Je (aku) • Tata •Yossy •All member EXO

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)