DREAMERS.ID - Kepulangan Imam besar (FPI) Habib Rizieq Shihab pada Selasa (10/11) pukul 10.00 WIB, disambut massa dan simpatisan FPI yang telah memadati sejumlah ruas jalan menuju Bandara hingga Petamburan, kawasan tempat tinggal Habib Rizieq.
Pimpinan FPI itu akhirnya mendarat di tanah air setelah tiga tahun menetap di Arab Saudi. Banyak isu yang mewarnai kepergian dan selama Rizieq di sana. Kuasa hukumnya sempat menyebut ada upaya kriminalisasi apabila Rizieq kembali ke tanah air.
Melansir CNN Indonesia, sebelum pergi ke Arab Saudi, Rizieq diketahui telah tersandung sejumlah kasus hukum di Indonesia. Penyelesaian dari perkara yang ada masih belum cukup jelas. Termasuk, nama Habib Rizieq yang masuk dalam daftar pelanggar undang-undang keimigrasian di Arab.
Pada tahun 2016 lalu, Rizieq dilaporkan oleh Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik indoneisa (PMKRI) dan Student Peace Institute ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terkait dengan ceramah Rizieq di Pondok Kelapa, Jakarta.
Di dalam ceramahnya ia mengatakan, “Kalau Tuhan beranak, terus bidannya siapa?”, sampa saat ini belum diketahui kelajutan dari proses hukum tersebut, dan Habib Rizieq masih berstatus terlapor.
Baca juga: Kejanggalan Bentrok Polisi di Tol dengan Simpatisan Habib Rizieq Versi FPI
Di tahun yang sama, Ketua Umum dari PNI Marhaenisme, Sukmawati melaporkan Rizieq ke Bareskrim Mabes Polri atas pernyataan Rizieq yang menyebut “Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di Kepala”. Pada bulan Maret 2018, Polda Jawa Barat telah resmi menghentikan kasus tersebut.Masih pada kasus di tahun 2017, Rizieq kembali menjadi tersangka kasus pornografi, terkait percakapan mesum antara Rizieq dengan aktivis Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein. Kasus ini berawal pada dari konten blog ‘baladacintarizieq’ yang di unggah pada Januari 2017 lalu yang berisi percakapan mesum.
Habib Rizieq dan Firza ditetapkan menjadi tersangka pada bulan Mei 2017 lalu. Namun pada tahun 2018, kepolisian telah menerbitkan surat penghentian penyelidikan perkara (SP3) atas permintaan dari pengacara. Setelah penyidik melakukan gelar perkara, pada akhirnya SP3 pun diterbitkan.
Terakhir, Habib Rizieq tercatat dilaporkan ke Polda Bali oleh Advokat Merah Putih bersama Patriot Garuda Nusantara (PGN) dan Yayasan Sandhi Murti. Laporan itu dibuat karena Rizieq dianggap membuat pernyataan yang mengancam keselamatan umat Hindu di Indonesia melalui sebuah acara, yang videonya diunggah ke Youtube dengan judul 'Sikap Imam Besar FPI Terhadap ISIS'.
(kiki)