DREAMERS.ID - Sebelumnya, Kementerian Keternagakerjaan mengumumkan bahwa tidak ada kenaikan dari UMP (Upah Minimum Provinsi) untuk tahun 2021. Namun kebijakan lain ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta yang telah memutuskan untuk menaikkan UMP 2021
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menetapkan kenaikan UMP 2021 menjadi Rp 4.416.186,548 atau sebesar 3,27 persen, bagi perusahaan yang tidak terkena dampak Covid-19. Sementara bagi perusahaan yang terkena dampak Covid-19 masih sama dengan UMP tahun 2020 sebesar Rp 4.276.349.
"Bagi kegiatan usaha yang terdampak COVID-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak COVID-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015," tutur Anies dalam keterangan resminya pada Minggu (1/11/2020).
Baca juga: Sudah Resmi Daftar, Ini Dia Tiga Paslon Yang Akan Berlaga Di Pilkada Jakarta
Penetapan UMP 2021 sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 yang berisi penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak dengan pandemi COVID-19.Menurut Anies, peningkatan UMP butuh penyesuaian mengingat situasi ekonomi saat ini. Terlebih, kenaikan UMP merupakan salah satu bentuk kesejahteraan pegawai. Serta bisa mendorong pertumbuhan ekonomi, "Sektor-sektor usaha tersebutlah yang diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja yang akan mendorong tumbuhnya perekonomian di DKI Jakarta."
(rnd)