DREAMERS.ID - Drummer Superman Is Dead, Jerinx alias I Gede Ari Astina ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian terkait postingan yang menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai kacung WHO.
"Udah... udah (tersangka), dia memenuhi panggilan sebagai tersangka, udah kita periksa," kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Kus Yuliar Nugroho, Rabu (8/12/2020) mengutip Detik.
Jerinx dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca juga: Kontroversi Jerinx dan Nora Alexandra Bermesraan di Mobil Tahanan
Sebelumnya Jerinx telah menyampaikan maaf sebagai bentuk empati pada IDI. "Saya benar minta maaf sebagai bentuk empati saya kepada kawan-kawan IDI karena saya ingin menegaskan saya sekali lagi, saya tidak punya kebencian, saya tidak punya menghancurkan atau menyakiti perasaan kawan-kawan di IDI," kata kata Jerinx di Mapolda Bali, Kamis (6/8/2020) lalu.Jerinx mengatakan bahwa tulisan kacung WHO itu tak dimaksudakan untuk menghina tetapi murni kritik sebagai warga negara. Ia pun yakin apa yang dilakukannya sudah benar. “Saya yakin 100 persen apa yang saya lakukan itu benar karena saya tidak bermaksud negatif atau buruk. Yang saya lakukan murni kritik sebagai warga negara,” jelas Jerinx
(bef)