home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Jubir BPN Prabowo-Sandi Jadi Saksi Kasus Hoaks, Ratna Sarumpaet Sebut Ada Unsur Politik

Kamis, 11 April 2019 16:15 by nicnov | 916 hits
Jubir BPN Prabowo-Sandi Jadi Saksi Kasus Hoaks, Ratna Sarumpaet Sebut Ada Unsur Politik
image source: sebarr

DREAMERS.ID - Kasus berita bohong atau hoaks yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet masih terus berjalan. Pada Kamis (11/04) ini, sudah dijadwalkan sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menghadirkan empat saksi. Salah satunya adalah Jubir BPN Prabowo - Sandi.

“Rencananya yang akan diperiksa Dahnil Anzar, Deden, Chairullah, serta Harjono,” ucap Koordinator Jaksa Penuntut Umum Daru Tri Sadono saat dikonfirmasi. Daru juga mengungkapkan sebenarnya JPU berencana akan menghadirkan juga Rocky Gerung dan Tompi sebagai saksi pada sidang hari ini. Namun, keduanya masih belum memberikan konfirmasi kehadiran.

Saat dimintai keterangan terkait kehadiran Dahnil sebagai saksi, Ratna Sarumpaet mengatakan, “Saya juga nggak tahu itu ya. Saya nggak tahu arahnya ke mana. Setahu saya yang disangkakan apa, yang dibicarakan apa. Jadi saya sih diam saja, ikuti saja sampai capek," ujarnya di Rutan Polda Metro Jaya, mengutip detik.

Baca juga: Pembebasan Bersyarat Ratna Sarumpaet Dengan Vonis 2 Tahun Penjara Sebelumnya

Ratna Sarumpaet bahkan sempat menyebut jika mengetahui kasusnya ada kaitan dengan situasi politik saat ini, "Ya aku tahu kok ini (soal) politik. Saya nggak sebodoh itu juga. Jadi sabar saja, ikuti saja ya," kata Ratna. Ia juga mengungkapkan harapannya agar Dahnil bisa memberikan keterangan sesuai fakta.

Pada persidangan sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal hadir sebagai saksi. Dalam sidang, Said menyatakan sebagai korban hoaks Ratna Sarumpaet. Menurutnya, Ratna juga menjadikan politikus PAN Amien Rais serta juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar dan Nanik S Deyang sebagai korban hoaks.

Dilansir oleh CNN Indonesia, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana karena dianggap telah menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran. Dirinya juga didakwa dengan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(nino)

Komentar
  • HOT !
    Jumlah orang yang ingin membeli Tesla alias kendaraan listriknya di Amerika Serikat dikabarkan menurun drastic. Usut punya usut, salah satu alasannya adalah karena sosok Elon Musk selaku CEO Perusahaan itu sendiri....
  • HOT !
    Queen of Tears bukan hanya sebuah drama tetapi sebuah cermin yang diangkat ke masyarakat, menyindir sisa sisa budaya patriarki dengan meminta laki laki mengambil peran yang secara tradisional diperuntukkan bagi perempuan di Korea, khususnya selama persiapan jesa atau upacara leluhur....
  • HOT !
    Ramai kabar Jakarta sudah kehilangan status Ibu Kota Indonesia sejak 15 Februari 2024 lalu. Masyarakat dan sosial media ramai membicarakan hal ini. Namun bagaimana sebenarnya fakta yang terjadi?...

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : KaptenJe
Cast : •Je (aku) • Tata •Yossy •All member EXO

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)