DREAMERS.ID - Polisi resmi menetapkan enam tersangka dalam kasus penelanjangan dan penganiayaan sepasang sejoli berinisial R dan M di Cikupa, Tangerang. Dan ternyata masing-masing tersangka memililki perannya tersendiri di mana sang Ketua RT dan RW juga masuk di dalamnya.
Menurut Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif, melansir Liputan6, tersangka T yang tak lain adalah Ketua RT mendatangi kontrakan korban wanita yang kemudian menggeledah sambil membawa bor serta menelanjangi dan memukul korban.
Lalu G, sebagai Ketua RW ikut menampar korban laki-laki dan perempuan sementara 4 warga lainnya yang berinisial A, S, N dan I juga turut menganiaya. Warga berinisial A ikut memegang tangan, mencekik leher, menyeret, mengarak dan memukul korban pria, R.
Warga berinisial S juga memukul, menampar, membuka celana dan menjambak korban R. Sementara warga berinisial N ikut memukul kepala, membuka celana, menjambak, memukul kepala korban perempuan berinisial M. Tak mau kalah, warga berinisial I ikut memegang tangan korban pria ketika dipukuli.
Baca juga: Kini Beredar Video Tangis Histeris Ronald Di RS Pasca Aniaya Dini Sampai Tewas
"Inilah sebenarnya aktor dan provokator kelompok kecil ini yang memulai," ucap Sabibul.Peristiwa memilukan ini terjadi di Kampung Kadu RT 07/RW 03, Sukamulya, Cikupa, Tangerang. Awalnya, korban R membawa makanan ke kontrakan M pada Sabtu (11/11) sekitar pukul 23.30 WIB namun digerebek. R yang ketika itu tengah gosok gigi dituduh bersembunyi di kamar mandi dan dikeroyok.
Dari penyelidikan polisi, tuduhan yang dialamatkan kepada pasangan R dan M itu tidak terbukti berbuat mesum di dalam kontrakan. Mereka diketahui hanya membicarakan rencana pernikahan.
(rei)