DREAMERS.ID - Ketua DPR Setya Novanto resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Penetapan status tersangka yang kedua kalinya ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya, setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK. Kemudian pada hari Jumat (10/11) kepada CNNIndonesia, Saut Sitomurang menyatakan, “KPK terbitkan SPDP pada Oktober atas nama tersangka SN (Setya Novanto) Ketua DPR RI.”
Sebelumnya, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) beredar di kalangan wartawan. SPDP itu diantarkan ke rumah tersangka pada 3 November 2017. Namun saat itu KPK belum memberiukan keterangan resmi terkait penetapan Novanto sebagai tersangka.
Penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Novanto sudah dimulai sejak 31 Oktober 2017, seperti yang tertera dalam surat tersebut dan ditanda tangani oleh Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman.
Baca juga: Kata Setnov yang Rela Jual Rumah Lunasi Uang Pengganti Korupsi yang Dilakukannya
Seperti dilansir dari CNNIndonesia, Novanto diduga melakukan korupsi bersama Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus, Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto. Dalam kasus ini, Novanto dijerat Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Sebelumnya, pada 17 Juli 2017, KPK sudah pernah menetapkan Novanto sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Namun, setelah penetapan itu, Novanto selalu mangkir dari panggilan KPK dengan alasan sakit. Dia sempat dirawat di RS Siloam Semanggi, sebelum akhirnya dipindahkan ke RS Premier Jati Negara.
Novanto pun bebas dari jerat hukum setelah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis Hakim Tunggal, Cepi Iskandar dalam amar putusannya menyatakan penetapan tersangka Novanto oleh KPK waktu itu tidak sah.
(rmh)