DREAMERS.ID - Pada Senin (17/07) malam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus mega korupsi e-KTP. Ia diduga telah melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara senilai 2,3 triliun rupiah.
Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, keputusan penetapan tersangka diambil setelah mencermati fakta persidangan Irman dan Sugiharto terhadap kasus e-KTP tahun 2011-2012 pada Kemendagri. Dalam dakwaan kasus e-KTP, Setya Novanto yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Golkar dan Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa di lingkungan Kemendagri, dianggarkan mendapat bagian sebesar Rp 574 miliar dalam megakorupsi tersebut.
Baca juga: Kata Setnov yang Rela Jual Rumah Lunasi Uang Pengganti Korupsi yang Dilakukannya
Setnov, sapaan akrabnya, bukanlah satu-satunya Ketua Lembaga Tinggi Negara yang terjerat kasus korupsi. Sebelumnya tercatat ada dua nama lain yang juga tersangkut kasus yang sama. Berikut ulasannya dilansir dari laman Liputan6.(mth)