DREAMERS.ID - Dalam surat resminya yang dirilis belum lama ini, BPOM menyatakan empat produk mie instan asal Korea Selatan yang beredar di Indonesia positif mengandung babi. Mereka pun telah menyiapkan surat untuk mencabut izin edar mie yang populer di kalangan anak muda itu.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, keempat produk mengandung babi itu yakni Samyang dengan nama produk U-Dong, Samyang dengan nama produk Mie Instan Rasa Kimchi, Nongshim dengan nama produk Shin Ramyun Black, dan Ottogi dengan nama produk Yeul Ramen.
Surat pencabutan izin edar akan dilayangkan lantaran empat produk tersebut tidak mencantumkan peringatan ‘mengandung babi’ pada kemasannya, "Surat pencabutan nomor izin edar sudah disiapkan," ujar Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta, Dewi Prawitasari, mengutip Kompas.
Baca juga: Importir Jamin Dua Jenis Samyang Ini Tidak Mengandung Babi
Dalam surat perintah nomor IN.08.04.532.06.17.2432, BPOM memerintahkan para importir atau distributor menarik produk-produknya dari pasaran, "Yang menarik (produk) itu importir dan distributornya, serta penyalurnya. Balai POM mengawasi dan memastikan apakah produk tersebut masih ada di pasaran atau tidak,” tambahnya.Jika masih ditemukan, maka BPOM yang akan mengamankan produk-produk tersebut. Sementara itu, BPOM juga akan melakukan pemantauan terhadap sarana distribusi retail produk pangan yang menjual produk termasuk diantaranya importir/distributor, toko, supermarket, hypermarket, hingga ke pasar tradisional.
(mth)