home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Polisi Tahan 3 Orang Terkait Kasus Makar, Bagaimana Nasib Tersangka yang Lainnya?

Sabtu, 03 Desember 2016 12:00 by Dits | 1306 hits
Polisi Tahan 3 Orang Terkait Kasus Makar, Bagaimana Nasib Tersangka yang Lainnya?
image source: Metrotvnews

DREAMERS.ID - Jumat (2/12) kemarin polisi menangkap sejumlah tokoh masyarakat yang diduga terlibat dalam kasus makar, mereka diantaranya adalah aktivis Ratna Sarumpaet, musisi Ahmad Dhani, hingga Rachmawati Seokarnoputri. Status semuanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan pihaknya hanya menahan 3 dari 10 orang tersangka yang ditangkap Jumat (2/12). “Ada 3 orang yang ditahan. Mereka adalah J, R dan SBP," katanya di Jakarta, Sabtu (3/12) melansir Inilah.

Ia menjelaskan tiga orang itu dijerat pasal yang berbeda. Dua orang terjerat dengan pasal 28 UU ITE sedangkan satu orang dikenakan pasal 107 jo 110 jo 87 KUHP. "Dua orang UU ITE dan satu terkait penghasutan atau makar," terangnya.

Martinus menambahkan setelah menjalani pemeriksaan di Markas Komando Brigade Mobile (Mako Brimob) di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, akhirnya tujuh orang yang diduga terlibat makar dipulangkan.

Baca juga: Terduga Makar Aksi 313 Butuh 3 Miliar untuk Gulingkan Pemerintah?

"Jadi dari 10 ada 7 dipulangkan karna subjektifitas penyidik. 3 orang ini J, R, dan SBP penahanan dilakukan mulai pukul 22:00 selama 20 hari kedepan," jelasnya.

Sebelumnya ada 10 orang yang ditangkap pada Jumat pagi terkait dugaan akan melakukan makar. "Tadi pagi antara jam 3 sampai jam 6 pagi penyidik Polda menangkap 10 orang. Mereka adalah AD, E, AD, KZ, FH, RA, RS, SB, JA dan RK," Karopenmas Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Jumat (2/12).

Ia menjelaskan 10 orang ini dikenakan pasal yang berbeda. Baik terkait makar maupun pelanggaran UU ITE.

"8 diantaranya dikenakan tuduhan pasal 107 jo 110 jo 87 KUHP berkaitan dengan masalah makar. Dua orang JA dan RK dikenakan pasal UU ITE pasal 28," pungkasnya.

(dits)

Source:
Komentar
  • HOT !
    Kejaksaan Korea Selatan menyatakan bahwa Presiden Yoon Seok Yeol telah menjadi tersangka atas tuduhan pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan pada Senin (9/12), buntut dari deklarasi darurat militer yang disampaikannya pekan lalu....
  • HOT !
    Pembekalan lanjutan akan diterima oleh Menteri dan wakil Menteri Kabinet Merah Putih pada tanggal 25 27 Oktober 2024. Namun mereka akan berangkat hari ini Kamis (24/10) menggunakan pesawat Hercules....
  • HOT !
    Sudah lewat 24 jam Israel melancarkan serangkaian serangan mematikan di udara Lebanon. Ratusan warga tewas, tidak sedikit yang terluka dan ribuan orang mengungsi. Serangan Israel ini bahkan disebut sebagai bagian dari ‘fase baru’ perang di Gaza....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : StrongBaby
Cast : -Amber Josephine Lu f(x) -Lee Seunghyun Bigbang -Lee Gikwang B2ST -Son Dongwoon B2ST -Lot Of Cameo

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)