DREAMERS.ID - Jumat (2/12) kemarin polisi menangkap sejumlah tokoh masyarakat yang diduga terlibat dalam kasus makar, mereka diantaranya adalah aktivis Ratna Sarumpaet, musisi Ahmad Dhani, hingga Rachmawati Seokarnoputri. Status semuanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan pihaknya hanya menahan 3 dari 10 orang tersangka yang ditangkap Jumat (2/12). “Ada 3 orang yang ditahan. Mereka adalah J, R dan SBP," katanya di Jakarta, Sabtu (3/12) melansir Inilah.
Ia menjelaskan tiga orang itu dijerat pasal yang berbeda. Dua orang terjerat dengan pasal 28 UU ITE sedangkan satu orang dikenakan pasal 107 jo 110 jo 87 KUHP. "Dua orang UU ITE dan satu terkait penghasutan atau makar," terangnya.
Martinus menambahkan setelah menjalani pemeriksaan di Markas Komando Brigade Mobile (Mako Brimob) di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, akhirnya tujuh orang yang diduga terlibat makar dipulangkan.
Baca juga: Terduga Makar Aksi 313 Butuh 3 Miliar untuk Gulingkan Pemerintah?
"Jadi dari 10 ada 7 dipulangkan karna subjektifitas penyidik. 3 orang ini J, R, dan SBP penahanan dilakukan mulai pukul 22:00 selama 20 hari kedepan," jelasnya.Sebelumnya ada 10 orang yang ditangkap pada Jumat pagi terkait dugaan akan melakukan makar. "Tadi pagi antara jam 3 sampai jam 6 pagi penyidik Polda menangkap 10 orang. Mereka adalah AD, E, AD, KZ, FH, RA, RS, SB, JA dan RK," Karopenmas Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Jumat (2/12).
Ia menjelaskan 10 orang ini dikenakan pasal yang berbeda. Baik terkait makar maupun pelanggaran UU ITE.
"8 diantaranya dikenakan tuduhan pasal 107 jo 110 jo 87 KUHP berkaitan dengan masalah makar. Dua orang JA dan RK dikenakan pasal UU ITE pasal 28," pungkasnya.
(dits)