DREAMERS.ID - Berita penangkapan sejumlah tokoh masyarakat yang diduga hendak melakukan tindak pidana makar mendapat tanggapan dari Presiden Joko Widodo. Tak banyak berkomentar, pria yang akrab disapa Jokowi itu menyerahkan kasus tersebut Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian.
"Tanyakan itu ke Kapolri," kata Jokowi di kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (2/12), mengutip laporan CNN Indonesia.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar membenarkan adanya penangkapan terhadap sejumlah orang yang diduga hendak melakukan makar. Boy mengatakan setidaknya ada delapan orang yang diciduk atas tuduhan tersebut. Saat ini, kata dia, kepolisian masih menggali keterangan dari para terduga pelaku makar tersebut.
Baca juga: Resmi, Menhan Prabowo Sandang Bintang 4 Di Pundaknya
Penting diketahui, tindak pidana makar diatur dalam Bab I Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bab itu mengatur dan mengelaborasi jenis dan ancaman pidana untuk kejahatan terhadap keamanan negara.Dalam Pasal 104 KUHP mengartikan makar sebagai maksud untuk membunuh, merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah. Tindakan itu diancam pidana mati, penjara seumur hidup atau atau dalam rentang waktu 20 tahun.
Sementara itu, dalam Pasal 107 KUHP menyebut makar sebagai maksud menggulingkan pemerintah. Tindakan tersebut diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
(fzh)