DREAMERS.ID - Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar membenarkan penangkapan terhadap beberapa orang tokoh dengan tuduhan makar atau dengan kata lain ingin menggulingkan pemerintah yang sah. Penangkapan tersebut dilakukan oleh kepolisian Polda Metro Jaya pada Jumat (2/12) pagi ini, salah satu tokoh yang ditangkap adalah Rachmawati Soekarnoputri.
“Saat ini dalam pemeriksaan Polda Metro (Jaya)," kata Irjen Boy, di Jakarta, Jumat (2/12).
Selain Rachmawati, aktivis Sri Bintang Pamungkas juga dikonfirmasi telah ditangkap di rumahnya di kawasan Cibubur, Depok. Penangkapan ini dilakukan karena pendiri Partai Uni Demokrasi Indonesia itu juga diduga melakukan makar.
Saat dihubungi Tempo, istri Sri Bintang, Ernalia mengungkapkan kalau rumahnya didatangi puluhan anggota polisi yang mengaku dari Brimob sekitar pukul 06.00 WIB. Ia juga menjelaskan kalau suaminya dibawa ke Markas Komando Brimob di Kelapa Dua Depok.
"Ada puluhan Brimob dari Polda yang datang. mereka bilang tuduhan kepada bapak karena mau makar, menguasai negara Indonesia," kata dia.
Lebih lanjut, selain nama Rachamawati Soekarnoputri dan Sri Bintang Pamungkas, berikut nama-nama sejumlah tokoh yang ditangkap menurut kabar yang beredar di kalangan wartawan:
1. Ahmad Dhani, dikenakan Pasal 207 KUHPidana ditangkap di Hotel San Pasific
2. Eko, dikenakan Pasal 107 Jo 110 KUHP Jo 87 KUHP di rumahnya di Perumahan Bekasi Selatan.
Baca juga: Terduga Makar Aksi 313 Butuh 3 Miliar untuk Gulingkan Pemerintah?
3. Adityawarman, dikenakan Pasal 107 Jo 110 KUHPidana Jo 87 KUHPidana ditangkap di rumahnya.4. Kivlan Zein, dikenakan Pasal 107 Jo 110 KUHP Jo 87 KUHP ditangkap dirumahnya Komplek Gading Griya Lestari Blok H1-15 jalan Pegangsaan Dua.
5. Firza Huzein, dikenakan Pasal 107 Jo 110 KUHP jo 87 ditangkap di Hotel San Pasific, pada pukul jam 04.30 WIB.
6. Rachmawati ditangkap di kediamannya, pada pukul 05.00 WIB.
7. Ratna Sarumpaet ditangkap dikediamannya, pada pukul 05.00 WIB.
8. Sri Bintang Pamungkas, telah ditangkap dikediamannya di Cibubur.
9. Jamran, UU ITE, diamankan di Hotel Bintang Baru Kamar 128 dipimpin oleh AKBP Iman Setiawan Kasubdit Indag.
10. Rizal Kobar, UU ITE, ditangkap di samping Stasiun Gambir Jakpus pada tanggal 2 Des 2016 pada pukul 03.30 WIB.
(dits/okezone/tempo)