DREAMERS.ID - Calon Gubernur Basuki Tjahaja Purnama yang terjerat kasus dugaan penistaan agama menjalani proses lanjutan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Pria yang akrab disapa Ahok tersebut keluar dari Mabers Polri Jakarta Selatan setelah diperiksa sejak pukul 09.00 pagi.
Melansir Liputan6, Ahok dicecar 27 pertanyaan selama kurang lebih 9 jam oleh penyidik. Namun saat keluar dikawal oleh petugas kepolisian dan beberapa ajudannya, termasuk jubir tim pemenangan Ahok-Djarot, Ruhut Sitompul, tak terlihat senyuman yang biasa mengembang di wajahnya.
Ahok tidak tersebyum sedikit pun, berbeda pada ketika dirinya datang memenuhi panggilan pertama kali atau menghadiri beberapa persidangan sebagai saksi di pengadilan. Wajahnya tampak lelah dikerubungi puluhan aparat yang menjaganya dari serbuan awak media.
Langsung memasuki mobil dan meninggalkan lokasi, kesimpulan penyelidikan hari ini pun disampaikan oleh Ruhut Sitompul. "Kita terima kasih kepada polisi kita, mereka besok lusa bekerja terus agar kasus ini segera P21 diteruskan ke kejaksaan,"
Baca juga: Jika Ditugaskan Megawati Ahok Siap Lawan Ridwan Kamil Di Pilkada Jakarta?
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian pun berjanji jika kasus ini akan segera selesai dalam waktu tiga minggu untuk selanjutnya memasuki proses sidang. "Kami segera melakukan pemberkasan secepat mungkin, maksimal 3 minggu. Kita upayakan secepatnya masuk ke kejaksaan, kita ingin segera masuk pengadilan," ujar Tito.Untuk kasus Ahok ini, tercatat sedikitnya ada 14 laporan yang masuk ke Mabes Polri dan 69 orang masuk tahap penyelidikan termasuk saksi dan saksi ahli dari berbagai bidang. Mulai dari agama dan ahli bahasa hingga pihak terlapor maupun pelapor.
(rei)