DREAMERSRADIO.COM - Pengguna ruas jalan tol sepertinya harus bersiap pada akhir bulan Oktober ini karena adanya kenaikan tarif tol di beberapa ruas. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimoeljono mengatakan kenaikan tarif tersebut sudah ditandatangani pemerintah namun belum diedarkan.
"Kita sudah kumpulkan BUJT (Badan Usaha Jalan Tol) dan kepastian hukumnya memang sudah ada," kata dia Kompleks DPR, Jakarta pada Senin (26/10) kemarin, mengutip laman Tempo.
Menurut rekomendasi BPJT, ketiga belas tol tersebut sudah layak naik karena telah memenuhi standar pelayanan minimum (SPM). Perhitungan tarif barus disesuikan berdasarkan perhitungan inflasi selama 12 tahun.
Pemerintah belum menaikkan tarif tol Kanci - Pejagan meski dijadwalan penyesuaian pada tahun ini. Basuki mengatakan jika kondisi tol Kanci Pejagan belum diperbaiki maka tarif tidak akan naik. Saat ini pemerintah telah meminta BUJT tol Kanci Pejagan untuk memperbaiki ruas secara menyeluruh karena kualitas jalan belum bagus.
Baca juga: Bayar Tol Jadi 0 Detik! Kapan Bisa Terealisasi?
Ketiga belas tol tersebut adalah:1. Jakarta-Bogor-Ciawai
2. Jakarta-Tangerang
3. Jalan tol Lingkar Luar Jakarta
4. Padalarang-Cileunyi-Semarang seksi A-B-C
5. Surabaya-Gempol
6. Palimanan-Plumbon-Kanci
7. Cikampek-Purwakarta-Padalarang
8. Belawan-Medan-Tanjung Morawa
9. Serpong-Pondong Aren
10. Tangerang-Merak
11. Ujung Pandang Tahap I
12. Ujung Pandang Tahap II
13. Pondok Aren-Ulujami
(fzh)