DREAMERS.ID - Konflik di Semenanjung Korea antara Korea Utara dan Selatan memanas, usai negara pimpinan Kim Jong Un menghancurkan gedung penghubung antar-Korea di Kaeseong, pada Selasa (16/6). Buntutnya, Amerika Serikat memperpanjang sanksi untuk Korut.
Dilansir dari laman Korea Herald (18/6), Presiden Donald Trump memutuskan untuk memperpanjang sanksi dari Amerika Serikat ke Korea Utara selama setahun kedepan, karena ancaman "tidak biasa dan luar biasa" dari negeri komunis tersebut.
Dalam pemberitahuan rutin yang dikirim ke Kongres, Trump menulis bahwa ia melanjutkan "darurat nasional sehubungan dengan Korea Utara" yang pertama kali dinyatakan pada 26 Juni 2008, oleh Executive Order 13466.
Baca juga: Mantan Istri Donald Trump, Ivana Trump Meninggal Dunia
"Keberadaan dan risiko proliferasi bahan fisil yang dapat digunakan senjata di Semenanjung Korea dan tindakan serta kebijakan Pemerintah Korea Utara terus menimbulkan ancaman yang tidak biasa dan luar biasa terhadap keamanan nasional, kebijakan luar negeri, dan ekonomi Amerika Serikat," tulis Trump dalam pemberitahuan itu.Dalam surat yang menyertai Kongres, Trump juga menulis bahwa tindakan dan kebijakan pemerintah Korea Utara mengacaukan Semenanjung Korea dan membahayakan Angkatan Bersenjata Amerika Serikat, sekutu, dan mitra dagang di wilayah tersebut.
Secara hukum, deklarasi darurat nasional akan secara otomatis dihentikan kecuali presiden memperbaruinya dalam waktu 90 hari sebelum tanggal perayaannya. Pembaruan itu rutin, tetapi terjadi pada saat ketegangan timbul di Semenanjung Korea karena meningkatnya ancaman militer Korut terhadap Korea Selatan.
(mth)