home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Dianggap Tak Ada Salah, Menkominfo: Memang Apa Bedanya Buzzer dan Influencer?

Kamis, 10 Oktober 2019 13:00 by reinasoebisono | 1713 hits
Dianggap Tak Ada Salah, Menkominfo: Memang Apa Bedanya Buzzer dan Influencer?
Image source: Riau News

DREAMERS.ID - Titel buzzer semakin marak di momen-momen politik seperti Pilkada atau Pilpres yang sayangnya beranalogi kurang baik karena dianggap lakukan provokasi dan menyebarkan informasi-informasi yang belum tentu benar.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara pun angkat bicara. Ia mengatakan jika tidak ada yang salah dengan buzzer dan memang tidak dilarang dalam undang-undang.

"Buzzer itu enggak ada yang salah. Di Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) enggak ada buzzer dilarang," kata Rudiantara melansir Kompas.

Menurut tanggapannya, keberadaan buzzer di antaranya kerap mendukung berbagai kebijakan pemerintah Presiden Joko Widodo di dunia maya. Rudiantara mengatakan, batasan dalam berinteraksi di dunia maya telah diatur oleh Undang-undang ITE.

"Apa bedanya buzzer denganinfluencer, buzzer dengan endorser. Itu saja. Dia salah, kalau kontennya melanggar undang-undang. Selama enggak melanggar undang-undang, mau buzzer, mauinfluencer ya sama saja," ucap dia.

Begitu pula dengan konten yang terindikasi cyber bullying, Rudiantara mengatakan hal tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait. Karena itu menurut Rudiantara jika buzzer tak melanggar peraturan, ia tak bisa diproses hukum.

"Melanggar undang-undang enggak? Kalau melanggar baru dikenakan tindakan. Kalau enggak ya enggak apa-apa," kata Rudiantara.

Seperti yang diketahui beberapa waktu lalu, muncul gelombang demonstrasi dan aksi lain di sejumlah daerah yang diikuti masyarakat sipil mulai dari mahasiswa hingga para tokoh masyarakat. Yang jadi tuntutan adalah mencabut UU KPK hasil revisi dan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Juga menolak pelemahan pemberantasan korupsi, RKUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Minerba, RUU Sumber Daya Air, RUU Ketenagakerjaan. Mereka juga mendesak disahkannya RUU Penghapusan Kekerasa Seksual hingga tuntaskan berbagai kebakaran hutan dan lahan.

Di sisi lain, para buzzer pun menyebarkan narasi-narasi yang berseberangan dengan yang diperjuangkan masyarakat sipil. Media sosial pun menjadi riuh dan keruh. Sampai-sampai, pihak Istana Kepresidenan angkat bicara. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan, para buzzer di media sosial perlu ditertibkan. Namun, hal ini berlaku ke semua pihak bukan hanya untuk buzzer pro pemerintah.

"Pemilu juga sudah selesai. (Gunakan) Bahasa-bahasa persaudaraan, kritik, sih, kritik tapi tidak harus dengan bahasa-bahasa yang kadang-kadang enggak enak juga didengar," ucapnya.

(rei)

Komentar
  • HOT !
    BUJT atau Badan Usaha Jalan Tol memberikan potongan tarif jalan tol sampai dengan 20% pada periode arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri 1445H/Lebaran 2024. PT. Jasa Marga (Persero) Tbk memberikan diskon tarif tol untuk Jalan Tol Trans Jawa....
  • HOT !
    Outlet media Maeil Kyungjae pada Kamis (21/3) melaporkan bahwa oknum kepolisian yang diduga membocorkan informasi investigas kasus narkoba yang melibatkan Lee Sun Kyun, ditangkap....
  • HOT !
    Prabowo Subianto, purnawirawan Letnan Jenderal kini resmi menyandang Bintang 4 TNI di pundaknya. Momen ini terjadi di Rapat Pimpinan TNI Polri 2024 pagi ini, 28 Februari 2024 yang dilangsungkan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : AdeLululu
Cast : Lay EXO , Kim Vanyiake (FC) , Eunji A-Pink , Ryeowook SJ , Suho EXO, Jung Rachel, EXO, A-Pink

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)