home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Tuntutan Jaksa Seumur Hidup, Ferdy Sambo Terbukti Secara Sah Lakukan Pembunuhan Berencana

Selasa, 17 Januari 2023 14:50 by reinasoebisono | 640 hits
Tuntutan Jaksa Seumur Hidup, Ferdy Sambo Terbukti Secara Sah Lakukan Pembunuhan Berencana
Image source: CNN Indonesia

DREAMERS.ID - Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo telah resmi dikeluarkan yaitu penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan terhadap Bigadir Yoshua Hutabarat.

Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. Melansir CNN Indonesia, Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

Jaksa pun menyatakan hal-hal yang memberatkan Ferdy Sambo dan tidak ada hal yang meringankan untuknya. Salah satu hal yang memberatkan adalah mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua Hutabarat yang meninggalkan duka mendalam untuk keluarga korban.

Baca juga: Fakta Terupdate Vonis Mati Sambo, Bagaimana Kabar Hakim dan Yang Memberatkan Vonis

Terdakwa atau Ferdy Sambo disebut berbelit-belit serta tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Selain itu, perbuatan terdakwa juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, mencoreng nama baik Polri dan melibatkan banyak aparat.

Dalam kasus ini, Sambo juga didakwa melakukan penghalangan penyidikan atau obstruction of  justice dalam pembunuhan terhadap Brigadir J. "Hal-hal yang meringankan tidak ada," ujar jaksa saat membacakan tuntutan untuk Ferdy Sambo.

Dari pernyataan Jaksa, perbuatan Ferdy Sambo itu tidak sepantasnya dilakukan sebagai aparat penegak hukum dan petinggi di Polri dan telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia bahkan dunia internasional.

Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia juga nilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(rei)

Komentar
  • HOT !
    BUJT atau Badan Usaha Jalan Tol memberikan potongan tarif jalan tol sampai dengan 20% pada periode arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri 1445H/Lebaran 2024. PT. Jasa Marga (Persero) Tbk memberikan diskon tarif tol untuk Jalan Tol Trans Jawa....
  • HOT !
    Outlet media Maeil Kyungjae pada Kamis (21/3) melaporkan bahwa oknum kepolisian yang diduga membocorkan informasi investigas kasus narkoba yang melibatkan Lee Sun Kyun, ditangkap....
  • HOT !
    Prabowo Subianto, purnawirawan Letnan Jenderal kini resmi menyandang Bintang 4 TNI di pundaknya. Momen ini terjadi di Rapat Pimpinan TNI Polri 2024 pagi ini, 28 Februari 2024 yang dilangsungkan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : AdeLululu
Cast : Lay EXO , Kim Vanyiake (FC) , Eunji A-Pink , Ryeowook SJ , Suho EXO, Jung Rachel, EXO, A-Pink

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)