home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Ini Total Aset Milik Indra Kenz yang Disita, Masih Ada 57.2 M Lagi Menyusul!

Jumat, 11 Maret 2022 15:40 by reinasoebisono | 1188 hits
Ini Total Aset Milik Indra Kenz yang Disita, Masih Ada 57.2 M Lagi Menyusul!
Image source: CNBC Indonesia

DREAMERS.ID - Kasus penipuan via aplikasi Binomo yang dilakukan Indra Kesuma atau Indra Kenz dilaporkan telah disita. Hal ini dikonfirmasi oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Bareskrim Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan jika sebanyak Rp 43,5 miliar aset milik tersangka. Dan kini penyidik juga akan memproses asset Indra Kenz lainnya untuk disita, via Kompas.

“Total nilai aset yang disita milik IK adalah Rp 43,5 miliar. Nilai total aset yang akan disita 57,2 miliar,” ujar Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/3).

Hingga hari ini, disebutkan jika pihak kepolisian telah menyita satu rumah lain milik Indra Kenz yang berada di wilayah Medan Timur, Sumatera Utara (Sumut). Sebelumnya sudah dua rumah milik Indra di Kawasan Deli Serdang, Sumut.

Sejumlah barang bukti lain yang telah disita adalah satu unit mobil Tesla, satu unit mobil Ferrari, satu ponsel, dokumen bukti setor dan Tarik, dokumen rekening koran, akun YouTube, akun Google Mail serta video konten YouTube Indra Kenz.

Selain itu penyidik juga akan menyita 9 rekening milik Indra dan melakukan pelacakan terhadap barang mewah milik Indra Kenz lainnya seperti 5 unit kendaraan mewah dan 2 jam tangan mewah.

Dari pemberitaan sebelumnya, Indra Kenz dijadikan tersangka pada 24 Februari 2022 setelah dilaporkan oleh sejumlah orang yang merasa dirugikan melalui konten videonya. Diduga, kerugian sementara para korban yang dialami sebesar Rp 25.620.605.124.

Dalam kasus ini, Indra terancam 20 tahun hukuman penjara. Indra Kenz disangka Pasal 45 ayat 2 dan ayat 1 jo Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Lalu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri kepada wartawan pada 24 Februari 2022.

(rei)

Komentar
  • HOT !
    Jumlah orang yang ingin membeli Tesla alias kendaraan listriknya di Amerika Serikat dikabarkan menurun drastic. Usut punya usut, salah satu alasannya adalah karena sosok Elon Musk selaku CEO Perusahaan itu sendiri....
  • HOT !
    Queen of Tears bukan hanya sebuah drama tetapi sebuah cermin yang diangkat ke masyarakat, menyindir sisa sisa budaya patriarki dengan meminta laki laki mengambil peran yang secara tradisional diperuntukkan bagi perempuan di Korea, khususnya selama persiapan jesa atau upacara leluhur....
  • HOT !
    Ramai kabar Jakarta sudah kehilangan status Ibu Kota Indonesia sejak 15 Februari 2024 lalu. Masyarakat dan sosial media ramai membicarakan hal ini. Namun bagaimana sebenarnya fakta yang terjadi?...

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : KaptenJe
Cast : •Je (aku) • Tata •Yossy •All member EXO

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)