DREAMERS.ID - Saat ini, publik sudah diimbau untuk tidak menggelar acara keramaian dalam bentuk apapun. Pihak kepolisian tak segan untuk membubarkannya. Namun aturan itu justru dilanggar sendiri oleh Kapolsek Kembangan yang menggelar resepsi pernikahan di tengah pandemi corona.
Dilansir dari laman CNN Indonesia, Kapolsek Metro Kembangan Kompol Fahrul Sudiana telah melanggar Maklumat Kapolri setelah menggelar pesta pernikahan di sebuah hotel mewah di Jakarta pada 21 Maret lalu, atau dua hari setelah Maklumat Kapolri nomor Mak/2/III/2020 itu terbit.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan bahwa Maklumat Kapolri itu bukan hanya berlaku untuk masyarakat, tapi juga berlaku bagi anggota Polri dan keluarganya. "Jadi kalau ada yang tidak menaati, maka siapapun itu harus siap dengan segala konsekuensinya," ujar Yusri.
Baca juga: Ada Puluhan Artis Korea Dinyatakan Positif COVID-19 Sepanjang 2021
Al hasil, Fahrul Sudiana dicopot dari jabatannya, "Hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya telah melanggar disiplin dan juga melanggar Maklumat Kapolri. Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya sejak hari ini (2/4) yang bersangkutan dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai Analis Kebijakan," kata Yusri.Dalam Maklumat Kapolri diatur dengan tegas soal larangan kegiatan masyarakat yang bersifat mengundang massa untuk berkumpul. Tak terkecuali, menggelar resepsi pernikahan, dimana polisi sudah beberapa kali membubarkan pesta pernikahan di sejumlah daerah.
(mth)