DREAMERS.ID - Penyebaran virus corona di Korea Selatan semakin gawat dengan munculnya ratusan kasus baru dalam waktu singkat. Untuk mengurangi kepanikan warga Indonesia yang ada di sana maupun akan ke sana, KBRI di Seoul memberikan himbauannya.
Pada 24 Februari melalui media sosial, KBRI di Seoul menyatakan bahwa pemerintah Korea sudah menetapkan status kewaspadaan terkait COVID-19 menjadi level tertinggi atau red alert. KBRI menghimbau agar warga tetap tenang dan selalu mengikuti perkembangan situasi sambil mencegah penyebaran.
Pertama, segera periksakan diri jika mengalami gejala batuk, demam, sakit tenggorokan dan gangguan pernapasan. Pemeriksaan COVID-19 di Korsel GRATIS untuk semua orang. Bahkan, Pemerintah Korea Tidak Akan menghukum atau memulangkan WNA ilegal yang mengunjungi pusat layanan kesehatan umum untuk pemeriksaan COVID-19 atau dirawat di rumah sakit untuk menerima perawatan COVID-19.
Baca juga: Korea Selatan Resmi Larang Penjualan Daging Anjing Yang Sudah Dilakukan Beradab-Abad
Serta sebisa mungkin menghindari kegiatan berkumpul atau pusat keramaian. Apabila bekerja atau sekolah di negeri ginseng, ada baiknya mengikuti aturan jika diliburkan. KBRI juga mengatakan bahwa sampai saat berita ini ditulis belum ada pelarangan untuk berpergian atau travel ban ke Korea Selatan.Hubungi Mitra KBRI jika membutuhkan masker dan hubungi Hotline KBRI untuk keadaan darurat. Seperti Ketua PERPIKA (Persatuan Pelajar Indonesia di Korea Selatan), maupun mitra perlindungan KBRI di beberapa kota di Korea Selatan, termasuk di Pulau Jeju.
(mth)