DREAMERS.ID - Dalam waktu dekat, akan ada proses perubahan yang diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tntang Pemerintahan Provinsi DKI sebagai Ibu Kota NKRI. Mengingat ibu kota negara (IKN) akan pindah ke Kalimantan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pun menyampaikan usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk dalam Proglam Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020-2024 yang di dalamnya terdapat RUU Perubahan Atas UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Sebagai Ibu Kota NKRI.
"Saat ini DKI Jakarta masih menjadi ibu kota dengan UU khusus, namun dengan adanya rencana Pemerintah Pusat memindahkan ibu kota ke Kalimantan Timur atau kita kenal dengan IKN atau ibu kota negara maka leading sector-nya adalah Bappenas sedang menyusun UU ibu kota negara," kata Tito.
Baca juga: Jakarta Sudah Bukan Ibu Kota dan Alami Kekosongan Hukum Terkait Status Ibu Kota?
Via CNBC Indonesia, Tito mengatakan akan ada dua pilihan yang bisa dimasukkan. Dan sesuai pasal 20 UUD 1945 bahwa Pembahasan Rancangan Undang-Undang dilaksanakan oleh pemerintah bersama DPR RI sehingga kesepakatan RUU yang akan dibahas dibicarakan kementerian/lembaga terkait dengan DPR."UU-nya harus diubah untuk DKI ini kalau UU IKN mungkin bisa paralel, UU IKN di Kaltim dibahas kemudian di undangkan, kemudian otomatis UU DKI bisa dilaksanakan pembahasannya sama saat itu juga atau menyusul kemudian. Karena IKN-nya belum pindah, itu opsi yang Jakarta menjadi Pusat Ekonomi dan Bisnis," jelas Tito.
(rei)