DREAMERS.ID - Sebelumnya, penasihat Keraton Agung Sejagat bersikeras jika kelompok keraton yang dipimpin oleh yang disebut sebagai Raja Keraton Sinuhun Totok Santosa (42) beserta istrinya Fanni Aminadia (41) itu bukanlah sekte aliran sesat.
Kini polisi mengungkap modus operandi penipuan yang dilakukan oleh pemimpinnya tersebut. Kabid Humas Polda Jatng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakandalam melancarkan aksinya, Totok meminta uang ke sejumlah pengikutnya.
"Kita sangkakan penipuan dari aksi mereka memintai uang sejumlah Rp 2 juta hingga Rp 30 juta dan iming-imingi jabatan," kata Iskandar, Rabu (15/1).
Baca juga: Giliran Deddy Corbuzier Dirikan Kerajaan Sendiri 'Kaisar Jombang Merdeka'
Iskandar belum menyebut secara spesifik jabatan apa yang ditawarkan Totok ke pengikutnya dan berjanji akan mengungkap itu semua saat konferensi pers berlangsung. Totok memiliki sekitar 400 pengikut dari berbagai daerah.“Anggotanya itu 400-an, mendaftar itu menyerahkan uang,” ujar dia.
Akibat perbuatannya, Totok dan ratunya Fanni Aminadia dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
(rei)