DREAMERS.ID - Putusan Mahkamah Agung (MA) akhirnya menguatkan vonis Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung yang mengukuhkan jika aset First Travel dirampas oleh negara. Yang mengartikan, aset tersebut tidak bisa digunakan untuk mengganti kerugian jemaah yang gagal berangkat Umroh karena dana yang telah mereka setorkan disalahgunakan.
Melansir Kompas, kuasa hukum korban First Travel Chief Communications DNT Lawyers, Dominique mengatakan jika pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam waktu dekat. Di mana peninjauan kembali sejalan dengan pernyataan dari Jaksa Agung jika putusan kasasi First Travel bermasalah.
"Kami sepakat dengan pernyataan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin yang menyatakan Putusan Kasasi First Travel bermasalah. Seharusnya secara hukum, aset barang bukti pada kasus ini diserahkan kepada korban.” Kata dia.
Baca juga: Serba-serbi Usaha Pemerintah Berangkatkan Jemaah First Travel: Minta Tambahan 8 Juta Lagi?
"Terkait hal ini secara formal, Penasehat Hukum akan mengirimkan surat permohonan penundaan eksekusi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Depok," ujar dia.Dalam putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 Tahun 2019 yang dibacakan pada 31 Januari 2019, majelis hakim yang dipimpin Andi Samsan Nganro memutuskan agar barang bukti yang disita dalam perkara tersebut dirampas untuk negara.
"Bahwa sebagaimana fakta dipersidangan barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para terdakwa dan disita dari para terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana 'penipuan' juga terbukti melakukan tindak pidana 'pencucian uang' oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk negara," demikian bunyi putusan tersebut seperti dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung, Senin (18/11).
(rei)