DREAMERS.ID - Rabu (13/11) sekitar pukul 08.45 WIB terjadi ledakan di Polresta Medan, Sumatera Utara. Diinformasikan oleh pihak kepolisian bahwa ledakan ini berasal dari bom bunuh diri.
"Masih diduga pelaku suicide bomber," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo.
Setelah informasi mengenai ledakan mencuat, banyak netizen yang langsung menyebarkan video maupun foto kejadian. Bahkan tidak jarang pengguna media sosial menyebarkan foto potongan tubuh pelaku. Menurut Undang-undang, dengan menyebarkan foto tersebut ternyata berpotensi melanggar hukum.
Ferdinandus Setu Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo menjelaskan bahwa dampak dari penyebaran foto dapat meningkatkan ketakutan di tengah-tengah masyarakat. Hal ini dapat menjadi celah bagi pelaku yang ingin melakukan kekerasan.
Penyebaran video maupun foto yang mengandung kekerasan dan dapat menimbulkan ketakutan diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Kata Mahfud MD Soal 8 Orang Terduga Jaringan Bom Bunuh Diri Polrestabes Medan
Pasal 29Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 45B
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
(mnc)