DREAMERS.ID - Belakangan ini masyarakat Jakarta ramai menggunakan skuter listrik, salah satu layanan terbaru dari perusahaan ojek online Grab.
Tetapi penggunaannya yang dinilai masih belum memiliki regulasi resmi, akhirnya Dinas Perhubungan DKI Jakarta melarang penggunaan skuter listrik untuk beroperasi di trotoar dan jembatan penyeberangan orang (JPO). Sebagai gantinya, Dishub DKI Jakarta mengizinkan untuk skuter listrik digunakan di jalur sepeda.
"Mereka boleh di jalur sepeda kalau di jalan umum," ucap Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Meskipun demikian, aturan ini tidak berlaku bagi trotoar milik perusahaan yang bekerja sama dengan perusahaan penyedia sewanya. Salah satu trotoar yang masih dapat digunakan berada di area Gelora Bung Karno (GBK).
"Tidak diperbolehkan kecuali areal jalur sepeda. Contoh mereka kerja sama dengan GBK kan ada di internal GBK ada pengelolanya silahkan (di trotoar). Tapi begitu masuk areal publik, yang digunakan fasos fasum seperti trotoar, HBKB (Hari Bebas Kendaraan Bermotor), JPO, mereka tidak boleh," jelas Syafrin.
Baca juga: Hati-Hati, Langgar Peraturan Skuter Listrik Bisa Kena Dobel Denda!
Keputusan ini dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta setelah penggunaan skuter listrik menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Banyak pengguna jalan menilai penggunakaan skuter listrik mengganggu pejalan kaki di trotoar, bahkan merusak JPO khususnya JPO Sudirman.Selanjutnya Pemprov DKI telah melakukan pertemuan dengan pihak Grab sekalu penyedia layanan skuter listrik. Berdasarkan pertemuan tersebut, kini skuter listrik sudah tidak diizinkan penggunaannya melewati trotoar, JPO, ataupun saat car free day (CFD).
"Kemarin siang kami sudah membahas hal ini dengan Grab, mereka akan pasang alat di JPO yang berfungsi menonaktifkan e-scooter saat di JPO," kata Syafrin.
(mnc)