DREAMERS.ID - Sekolah Menengah Atas Gonzaga dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta mendapat gugatan perdata dari seorang wali murid bernama Yustina Supatmi. Alasannya disebabkan oleh Yustina yang tidak terima anaknya dinilai tidak naik kelas oleh pihak sekolah SMA Gonzaga.
Awalnya siswa berinisial BB ini dinyatakan tidak naik kelas XII oleh pihak sekolah akibat tidak tercapainya syarat nilai minimal. Selain itu dari laporan yang diterima, BB pernah melanggar peraturan kedisiplinan saat kegiatan sekolah di luar kota.
"Jadi satu mata pelajaran enggak tuntas (nilainya), yaitu sejarah. Peminatan nilainya 68. Seharusnya sesuai kriteria ketuntasan minimal (KKM)-nya 75," kata Taga Radja Gah, Kepala Seksi Peserta Didik dan Pengembangan Karakter Peserta Didik Disdik DKI Jakarta, melansir Kompas.
Walaupun gugatan telah dilayangkan kepada empat orang guru di SMA Gonzaga, pihak sekolah ternyata masih belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini.
Gugatan dilayangkan oleh Yustina Supatmi sejak 1 Oktober2019 dengan nomor perkara 833/Pdt.G/2019/PNJKT.SEL dengan tuntutan sebesar Rp 551 juta. Empat guru yang digugat diantaranya adalah Pater Paulus Andri Astanto, Himawan Santanu, Gerardus Hadian Panomokta, dan Agus Dewa Irianto.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang juga terkena gugatan mengatakan bahwa pihaknya akan mengadakan mediasi antara pihak sekolah dengan pihak penggugat. Tetapi penawaran tersebut ditolak oleh pihak sekolah.
"Mediasi kan harus dua [pihak] ya, pihak pertama [orang tua murid] dan pihak kedua yakni sekolah. Nah saya hubungi pihak sekolah lalu datanglah," ujar Taga.
Pihak sekolah tidak ingin melanjutkan mediasi di kantor Disdik DKI Jakarta tetapi ingin melakukannya di pengadilan. Bahkan Taga mengatakan pihaknya membuat pernyataan tertulis bahwa sekolah tidak ingin melakukan mediasi.
Walaupun demikian Syaefuloh Hidayat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI mengatakan pihaknya akan tetap melanjutkan proses mediasi
(mnc)