DREAMERS.ID - Sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi terkait gugatan kecurangan Pemilu 2019 yang diajukan oleh pihak BPN Prabowo-Sandi digelar hari ini, Selasa (18/6).
KPU sebagai pihak termohon atas gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pun menanggapi dalil kubu Prabowo-Sandi atas tuduhan adanya kecurangan secara sistematis, terstruktur, dan masif (TSM).
Via laman Liputan6, kuasa hukum KPU, Ali Nurdin mengatakan bukti-bukti yang diajukan kubu Prabowo-Sandi ke MK tidak memenuhi syarat administrasi sehingga tidak bisa dijadikan alat bukti. Salah satunya yang disinggung adalah link berita.
Merujuk Pasal 36 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 Tahun 2018 tentang tata beracara dalam PHPU Pilpres, alat bukti baik berupa surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, Ali menegaskan link berita daring yang dijadikan bukti dalam sengketa ini tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
"Print out berita online bukanlah dokumen resmi yang dapat menjadi rujukan dalam pembuktian suatu perkara," ujar Ali ketika membacakan jawaban pihak termohon.Karena alasan itulah ia meminta MK tidak menerima bukti link berita tersebut sebagai acuan pemeriksaan ada tidaknya kecurangan TSM oleh pihak termohon.
"Alat bukti yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat alat bukti, yakni hanya print out berita online. Bukti link pemohon bukan alat bukti berupa surat atau tulisan," ujar Ali.
(rei)