DREAMERS.ID - Pengacara kondang Hotman Paris merasakan adanya kejanggalan dalam kasus pengeroyokan siswa SMP di Pontianak, Audrey. Hotman menilai ada unsur ‘perlindungan’ terhadap pelaku yang masih pelajar SMA.
Melalui Instagram pribadinya @Hotmanparisofficial pada Kamis (11/04), Hotman mempertanyakan hasil visum dan keterlibatan KPAI. "Kenapa pengurus KPAI bilang ada luka di beberapa bagian tubuh? Kenapa visum berkata lain?," tulis Hotman.
Hotman juga menyinggung ancaman hukuman untuk pelaku yang dirasanya lebih ringan. "Kenapa pasal yang dituduhkan pasal yang ancaman hukuman cuma 3 tahun padahal ada pasal lain yang 6 tahun! Akibatnya tidak bisa ditahan karena ancaman hukuman kurang dari 5 tahun," lanjutnya.
Baca juga: Kasus Mayat Membusuk di Kolong Lift Bandara Kualanamu, Hotman Paris Turun Tangan Lakukan Somasi
Ia juga merasa janggal mengapa para pelaku belum ditahan juga. "Aspek hukum dari kasus Audrey umur 12-18 itulah anak yang dikategorikan yang bisa diadili kan. Jadi bisa diadili dan bisa ditahan," ucap Hotman dalam video.Pengacara ini pun menimbang keterlibatan keluarga pelaku yang disebut-sebut berasal dari oknum pejabat. "Kalau benar ada pejabat dari keluarga diduga pelauk nah ini kita harus lawan, mohon kepada wartawan semuanya di Pontianak kasus ini harus segera dibeberkan," pungkasnya.
Hotman juga turut mengunggah sebuah video yang lebih panjang dalam channel Youtube Hotman Paris Official yang membahas lebih lengkap perkara kasus hukum pelaku pengeroyokan Audrey.
(bef)