home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Sama Rata, Hak Pilih Bagi Orang Gangguan Jiwa Sudah Diatur Undang-Undang Sejak 14 Tahun Lalu

Senin, 08 April 2019 14:15 by Fikriah | 1237 hits
Sama Rata, Hak Pilih Bagi Orang Gangguan Jiwa Sudah Diatur Undang-Undang Sejak 14 Tahun Lalu
Image source: Tribun

DREAMERS.ID - Indonesia akan mengadakan pesta demokrasinya yang terbesar pada tanggal 17 April 2019. Masyarakat umum yang telah mempunyai hak pilih dihimbau untuk memenuhi hak pilihnya nanti. Begitu pula dengan orang yang memiliki gangguan jiwa, juga memiliki hak pilih dalam pemilu pilpres maupun pileg.

Meski begitu, tak jarang terjadi kontroversi di masyarakat terkait dengan hak pilih bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Banyak masyarakat yang mendukung, tetapi tidak sedikit pula yang menanggapi secara negatif hal ini dengan melakukan penolakan, merendahkan, hingga menjadikan bahan lelucon.

Hal tersebut semakin membuat jauh upaya untuk menegakkan pemenuhan hak asasi manusia, khususnya bagi penyadang disabilitas seperti ODGJ. Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI), Eka Viora mengatakan bahwa hak pilih merupakan hak warga Negara (Yuridis) dan hak asasi manusia (filosofis), termasuk difabel fisik maupun mental.

Baca juga: Yang Dinanti, Begini Ucapan Sandiaga Uno Kepada Presiden-Capres Terpilih Jokowi - Ma'ruf

"Memberikan hak pilih pada orang dengan gangguan jiwa merupakan bagian penting dalam upaya mengurangi stigma, mendorong rehabilitasi dan integrasi orang dengan gangguan jiwa agar dapat diterima dan aktif kembali dalam kehidupan bermasyarakat," kata Eka.

Eka juga mengungkapkan bahwa pemilu bagi ODGJ telah berlangsung sejak 1995 yang hak pilihnya telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dan diperkuat dengan peraturan KPU. Oleh Karena itu, ia mengimbau agar masyarakat menghormati dan menjamin hak pilih ODGJ.

Lebih lanjut dikutip dari laman CNN Indonesia, PSDKJI menilai gangguan jiwa bukanlah ketidakmampuan. Penetapan kapasitas orang dengan gangguan jiwa untuk menggunakan hak pilihnya tidak didasarkan pada diagnosis maupun gejalanya, melainkan didasarkan pada kapasitasnya untuk memahami tujuan pemilu, alasan berpartisipasi, dan pemilihan calon.

(fnj)

Komentar
  • HOT !
    BUJT atau Badan Usaha Jalan Tol memberikan potongan tarif jalan tol sampai dengan 20% pada periode arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri 1445H/Lebaran 2024. PT. Jasa Marga (Persero) Tbk memberikan diskon tarif tol untuk Jalan Tol Trans Jawa....
  • HOT !
    Outlet media Maeil Kyungjae pada Kamis (21/3) melaporkan bahwa oknum kepolisian yang diduga membocorkan informasi investigas kasus narkoba yang melibatkan Lee Sun Kyun, ditangkap....
  • HOT !
    Prabowo Subianto, purnawirawan Letnan Jenderal kini resmi menyandang Bintang 4 TNI di pundaknya. Momen ini terjadi di Rapat Pimpinan TNI Polri 2024 pagi ini, 28 Februari 2024 yang dilangsungkan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : KaptenJe
Cast : •Je (aku) • Tata •Yossy •All member EXO

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)