DREAMERS.ID - Beberapa waktu lalu, Ratna Sarumpaet sukses membuat publik Indonesia heboh karena diduga mengalami penganiayaan hingga wajahnya babak belur yang akhirnya terungkap merupakan hasil operasi plastik. Sidang perdana atas kasus hoax penganiayaan itu pun digelar hari ini (28/02).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Ratna Sarumpaet dengan tegas mengakui dirinya bersalah. Di sisi lain, ia menduga adanya politisasi di kasusnya ini namun tidak masalah jika pada akhirnya harus menerima hukuman penjara.
“Saya sebenarnya, saya salah, oke. Tetapi sebenarnya yang terjadi di lapangan, di penyidikan, ada ketegangan luar biasa bahwa memang ini politik. Saya berharap persidangan ini dengan semua unsur yang ada di sini, marilah kita menjadi hero untuk bangsa. Kalau saya dipenjara, nggak masalah. Di atas segalanya, hukum bukan kekuasaan,” tegas Ratna, mengutip detik.
Baca juga: Pembebasan Bersyarat Ratna Sarumpaet Dengan Vonis 2 Tahun Penjara Sebelumnya
Jaksa menyebutkan jika Ratna Sarumpaet melakukan rangkaian kebohongan untuk menarik perhatian dari masyarakat, termasuk tim pemenangan Prabowo-Sandi. Kemudian Jaksa juga menguraikan rangkaian kebohongan tersebut, mulai dari pesan WhatsApp, hingga foto-foto wajah lebam dan bengkak.Atas perbuatannya itu, ibu dari Atikah Hasiholan ini dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE. Dalam sidang itu, Ratna Sarumpaet juga meminta pindah status menjadi tahanan kota dengan jaminan sang anak.
(mth)