DREAMERS.ID - Sering melihat dan membaca berita ruangan legislatif di DPR RI hari ini terlihat kosong padahal ada rapat dewan atau paripurna? Belum lagi beberapa perilaku wakil rakyat yang sempat viral ada yang tertangkap basah sedang tidur atau bermain game bahkan menonton video di smartphone saat menghadiri rapat.
Ternyata bukan berarti semua yang tidak hadir itu membolos karena Ketua DPR Bambang Soesatyo atau yang biasa dipanggil Bamsoet meminta seluruh anggota dewan dapat membagi waktu antara menyelesaikan tugasnya sebagai anggota DPR dan berkampanye di daerah pemilihannya masing-masing.
"Mari kita atur manajemen waktu kita dengan sebaik-baiknya, gunakanlah waktu di akhir pekan secara optimal untuk turun ke dapil masing-masing," ujar Bambang. "Sedangkan hari-hari kerja tetap digunakan untuk menyelesaikan tugas-tugas sebagai anggota dewan yang terhormat,"
Awalnya, Bambang sepat menjawab kitik sejumlah pihak soal banyaknya anggota DPR yang sering tidak hadir di rapat paripurna. Hal itu dijawabnya jika pada tahun politik seperti ini, para anggota dewan yang mencalonkan kembali juga disibukkan dengan perjuangan di daerah pemilihannya masing-masing.
Baca juga: Ternyata Para 'Penghuni' Senayan yang Telah Positif Corona Kini Jadi 152 Orang
Berdasarkan daftar hadir, sebanyak 250 dari 560 anggota DPR hadir dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Sementara 48 anggota lainnya mengajukan izin dan sisanya tanpa keterangan."Setiap paripurna kursi-kursi yang selama ini dikritik karena tidak terisi, walapaun kita tahu kalau kosong itu bukan berarti kami bolos, tapi kami juga bekerja di dapil kita masing-masing," kata Bambang.
Dalam Rapat Paripurna ke 11 Pembukaan Masa Persidangan III di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/1) itu, DPR menargetkan 5 rancangan undang-undang dapat disahkan menjadi undang-undang.
Kelima RUU tersebut adalah RUU tentang Perkoperasian, RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, RUU tentang Kebidana dan RUU tentang Ekonomi Kreatif.
(rei)