home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Ternyata Menggunakan Uang Asli untuk Mahar Bisa Terkena Pidana, Harus Apa?

Jumat, 21 Desember 2018 10:43 by reinasoebisono | 3132 hits
Ternyata Menggunakan Uang Asli untuk Mahar Bisa Terkena Pidana, Harus Apa?
Image source: Detik

DREAMERS.ID - Mahar atau mas kawin umumnya adalah uang yang dalam eksekusinya dirangkai sedemikian rupa di pigura atau dalam bentuk parcel cantik untuk jadi kenangan dan didokumentasikan di hari pernikahan. Namun ternyata menggunakan uang asli dalam membuat hiasan mahar bisa terjerat kasus pidana.

Hal ini diketahui ketika larangan tersebut disampaikan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Tegal, Joni Marsius, Kamis (20/12). Dalam waktu dekat pun, pihak BI akan menggelar sosialisasi kepada para pengrajin hiasan uang mahar tentang pelarangan menggunakan uang rupiah asli sebagai bahan pembuatan hiasan mahar pernikahan.

"Membuat mahar menggunakan uang rupiah asli tidak diperbolehkan. Perajin harus mengetahui itu, karena bisa dipidana," ucap Kepala Kantor Perwakilan BI Tegal, Joni Marsius.

Joni menambahkan, dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2011, masyarakat dilarang merusak uang kertas. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Untuk itu, BI mengingatkan kepada para perajin hiasan uang mahar pernikahan untuk menggunakan uang mainan saja.

Penggunaan uang asli dalam pembuatan hiasan mahar akan berdampak pada rusaknya uang rupiah. Pasalnya uang akan digunting, distapler, diisolasi dan dilem. "Kalau pakai uang asli, kemudian rusak, dan suatu saat akan ditukarkan, maka BI tidak akan menerima. Uang mahar itu akan disita karena dengan sengaja merusak rupiah," papar Joni.

Lalu untuk alternatifnya tentu paling masuk akal menggunakan uang mainan. Namun penggunaan uang mainan juga harus ada kriterianya. Salah satunya adalah ukuran uang mainan tidak boleh sama dengan yang asli dan tulisan uang mainan yang tercantum di kertas harus lebih dominan.

Dari sejumlah sisi perajin pun telah mengetahui adanya larangan tersebut yang menurut salah satu perwakilan dair Komunitas perajin uang mahar pernikahan Kora Tegal, Santi Widowati (49) mengatakan jika hal itu berdampak pada turunnya jumlah pesanan yang masuk.

"Sejak tahu ada larangan itu, saya banyak menolak pesanan. Saya tidak berani karena mereka menghendaki pakai uang asli," kata Santi mengutip Detik. Santi juga mengaku, saat ini masih ada perajin di Kota Tegal yang masih menggunakan uang kertas asli. Mereka beralasan, karena permintaan dari pemesan.

(rei)

Komentar
  • HOT !
    Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea bersama dengan Korea Creative Content Agency (KOCCA) akan menyelenggarakan K EXPO INDONESIA 2024 di Jakarta, Indonesia, dari tanggal 14 hingga 17 November 2024....
  • HOT !
    Prabowo Subianto sebagai Presiden Terpilih yang akan dilantik pada akhir pekan ini diketauhi telah dan sedang menggelar pembekalan anggota kabinet di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang juga adalah kediaman pribadinya....
  • HOT !
    Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol mengunjungi Divisi Infanteri ke 15 Angkatan Darat pada Selasa (17/9), yang merupakan tempat RM BTS saat ini bertugas sebagai bagian dari band militer....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : NWicahya
Cast : Marsha Cahya (OC), D O EXO , Lu Han, Jungshin CN Blue, Kim Wobin

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)