DREAMERS.ID - Aksi pungli kembali terjadi, jajaran Unit Reskrim Polres Bantargebang berhasil menangkap empat orang kawanan pelaku pemerasan yang kerap beraksi ke para sopir truk muatan barang di Jalan Raya Narogong, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Senin (23/9/2018).
Dilansir Okezone, empat pelaku diantaranya, berinisial MBS (32), A (32), M (46) dan AK (34) sebelum berhasil ditangkap petugas mengakui, aksinya kejahatan yang dilakukan mereka ini dalam sebulan mampu meraup untung, hingga Rp 60 juta di tiap titiknya.
Sementara lokasi penarikan retribusi liar tersebar di empat titik di wilayah setempat. "Jadi, keberadaan para pelaku ini sangat meresahkan masyarakat terutama para sopir truk. Dan kami tangkap setelah menerima aduan para korban dan masyarakat setempat," kata Kepolsek Bantargebang Kompol Siswo saat konfrensi press di kantornya, pada Senin (24/9/2018).
Siswo mengatakan, modus para pelaku adalah membagikan tiket retribusi berlogo pemerintah daerah dan Dinas Perhubungan Kota Bekasi. Dengan dalih mendapat kuasa dari pemerintah daerah, mereka lalu menarik retribusi dengan nilai bervariasi di kalangan para sopir di tengah jalan.
Padahal para pelaku ini tidak mengenakan seragam dinas terkait, namun memakai seragam organisasi masyarakat (ormas) yang ada di wilayah setempat. "Untuk truk besar setiap titiknya dikenakan Rp 10.000, sedangkan truk boks atau kecil dikenakan biaya Rp 5.000 per titik," ujarnya.
Menurut dia, para sopir tidak berani melawan para pelaku karena takut dengan ancamannya. Mereka mengancam, bila keinginannya tidak terpenuhi para sopir akan dilempar dari kendaraannya dan dilarang melintasi ruas jalan setempat. "Sejauh ini belum ada sopir yang mendapat aksi kekerasan namun, perbuatan mereka tetap merugikan," ungkapnya.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Bantargebang AKP Dimas Satya Wicaksana mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan salah satu sopir yang menjadi korban. Saat itu, Nadi (24) melapor bahwa telah menjadi korban pemerasan oleh para pelaku di tiga titik saat mengantar barang ke salah satu perusahaan.
"Di titik pertama korban diminta uang Rp 5.000, lalu di titik kedua dan ketiga masing-masing Rp 2.000. Total kerugian korban Rp 9.000.
Kepada polisi, kata Dimas, para tersangka mengaku sudah melancarkan aksinya selama setahun. Dan uang hasil pemerasan digunakan untuk keperluan sehari-hari, berpesta minuman keras bahkan untuk modal nikah kembali. "Ada satu dari empat pelaku yang menggunakan uang ini untuk modal nikah lagi," katanya.
"Para tersangka kini telah kami jebloskan ke penjara, dan bakal dijerat pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun," tutup Dimas.
(mdi)