DREAMERS.ID - Praktik prostitusi yang terjadi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan yang melibatkan anak di bawah umur sebagai pekerja seks kormesial (PSK). Dari banyaknya pelanggan yang memkai jasa prostitusi ini, ditemukan juga pelanggan PSK yang masih di bawah umur.
"Kemudian 2 orang anak laki-laki juga kami amankan, kami mendatangi TKP 31 Juli. 2 anak ini adalah calon pelanggan. Ini anak-anak," kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (8/8/2018) mengkutip detik.
Kedua anak laki-laki ini baru berusia 16 dan 18 tahun. Mereka turut mengikuti pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus prostitusi ini. "Mereka kan baru calon pelanggan. Kebetulan sedang ada di apartemen itu saja," ucap Ade.
Ade mengatakan jika pihaknya berhasil mengamankan 32 PSK dari prostitusi ini dan 5 diantaranya adalah anak-anak. "Penjaja seks komersialnya 5 di antara 32 yang kami amankan adalah anak-anak dengan usia 16-18 tahun," ujar Ade.
Baca juga: Terlibat Kasus Perdagangan Seks Anak, Pangeran Andrew Dipecat Ratu Elizabeth II
Dalam kasus ini polisi berhasil meringkus tiga orang pelaku (mucikari) yaitu SBR alias Obay, TM dan RMV. SBR berperan sebagai mucikari dan RMV serta TM berperan sebagai penyedia kamar bagi para PSK dan pelangan.Atas kasus ini para pelaku dijerat dengan pasal 296 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara dan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. Ade juga mengatakan bahwa kasus prostitusi di Apartemen Kalibata City merupakan kasus yang ketiga kalinya diungkap selama tahun 2018.
"Dua kali yang terdahulu sudah diungkap. Itu Subdit Resmob dan Subdit Ranmor. Untuk yang kali ini diungkap oleh timsus yang dibentuk oleh bapak direktur yang dipimlin oleh Kasubdit Renakta Ditkrimum Polda Metro," ujar Ade.
(fdc)