DREAMERS.ID - Nama hakim agung yang akan memimpin sidang peninjauan kembali (PK) kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok jadi sorotan karena akan ditangani oleh hakim ‘kelas berat’. Dia adalah hakim terkenal Atidjo Alkostar.
Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan keputusan penunjukan Artidjo adalah keputusan pimpinan MA. Selain Artidjo, ada dua hakim lain yang akan menangani PK Ahok, yaitu Salman Luthan dan Sumardijatmo.
"Ya, memang dari pimpinan MA yang menunjuk. Tidak ada alasan khusus, itu kewenangan pimpinan," ujar Suhadi mengutip Kompas.
Publik mempertanyakan nasib Ahok yang kasusnya akan ditangani Artidjo. Pasalnya, Artidjo memiliki rekam jam terbang tinggi dan menangani kasus berat, khususnya kasus korupsi. Menariknya, sebagian besar dari yang kasusnya ditangani oleh Artidjo mendapat hukuman lebih berat dari tuntutan awal.
Baca juga: Wacana Premium Dihapus Namun Sulit Karena Mafia Migas, Ahok Setuju!
Sebut saja kasus korupsi Luthfi Hasan Ishaaq, Angelina Sondakh, Akil Mochtar hingga Anas Urbaningrum. Artidjo juga menangani kasus korupsi yang menjerat pengacara OC Kaligis di tingkat kasasi. Bahkan diketahui, tak sedikit terdakwa yang mencabut permohonan kasasi ketika tahu kasusnya ditangani Artidjo.Jangan lupakan pula Artidjo juga menangani kasus Jessica Kumala Wongso yang terkenal dengan tuduhan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida. Permohonan kasasi Jessica ditolak dan tetap dihukum 20 tahun penjara.
Ahok sendiri mengajukan PK pada 2 Februari 2018 di mana sidang perdananya digelar Senin (26/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pihak Ahok meminta pertimbangan untuk meninjau kembali hukuman yang divoniskan terhadapnya karena dugaan kekhilafan hakim.
(rei)