home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Perban Palsu dan Hal Pura-pura Lain yang Terbongkar di Persidangan Kasus Kecelakaan Setya Novanto

Kamis, 08 Maret 2018 18:19 by reinasoebisono | 6161 hits
Perban Palsu dan Hal Pura-pura Lain yang Terbongkar di Persidangan Kasus Kecelakaan Setya Novanto
Image source: Istimewa

DREAMERS.ID - Sidang Dokter Bimanesh Sutarjo yang menangani Setya Novanto ketika mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau digelar Kamis (8/3). Beberapa hal diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) dari surat dakwaan terdakwa Bimanesh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam sidang tersebut, terungkap beberapa hal yang di-setting Dokter Bimanesh dan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Salah satunya adalah tampilan Setnov yang diperban dan infus yang digunakannya dan sempat jadi viral.

"Terdakwa juga menyampaikan kepada Indri Astuti (perawat) agar luka di kepala Setya Novanto untuk diperban sebagaimana permintaan dari Setya Novanto," ungkap Jaksa Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan Bimanesh.

Terungkap pula jika Bimanesh memerintahkan Indri menempelkan tanpa menancapkan jarum dan selang infus pada mantan Ketua DPR itu. Namun Indri tetap memasang jarum kecil yang sejatinya biasa dipakai untuk anak-anak.

Baca juga: Kata Setnov yang Rela Jual Rumah Lunasi Uang Pengganti Korupsi yang Dilakukannya

"Malam sekitar pukul 19.00 WIB Fredrich Yunadi memberikan keterangan di RS Medika Permata Hijau kepada wartawan seolah-olah tidak mengetahui adanya kecelakaan mobil yang dialami Setya Novanto dan baru mendapat informasi yang bersangkutan dirawat inap di RS Medika Permata Hijau dari Reza Pahlevi (ajudan Setya Novanto)," ujarnya melansir Liputan6.

Esoknya, Fredrich menemui Bimanesh untuk membahas rencana konferensi pers terkait kondisi Setnov yang juga Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu. Sementara rencana konferensi pers itu belum dapat persetujuan dari pihak manajemen rumah sakit, KPK bersama rombongan tim dokter KPK dan anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyambangi Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Hasilnya, Setya Novanto yang kini jadi terdakwa korupsi E-KTP dinyatakan cukup menjalani pemeriksaan. Dianggap menghalangi penyelidikan Setnov, Bimanesh didakwa dengan Pasal 21 undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(rei)

Komentar
  • HOT !
    Jumlah orang yang ingin membeli Tesla alias kendaraan listriknya di Amerika Serikat dikabarkan menurun drastic. Usut punya usut, salah satu alasannya adalah karena sosok Elon Musk selaku CEO Perusahaan itu sendiri....
  • HOT !
    Queen of Tears bukan hanya sebuah drama tetapi sebuah cermin yang diangkat ke masyarakat, menyindir sisa sisa budaya patriarki dengan meminta laki laki mengambil peran yang secara tradisional diperuntukkan bagi perempuan di Korea, khususnya selama persiapan jesa atau upacara leluhur....
  • HOT !
    Ramai kabar Jakarta sudah kehilangan status Ibu Kota Indonesia sejak 15 Februari 2024 lalu. Masyarakat dan sosial media ramai membicarakan hal ini. Namun bagaimana sebenarnya fakta yang terjadi?...

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : KaptenJe
Cast : •Je (aku) • Tata •Yossy •All member EXO

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)