DREAMERS.ID - Mahkamah Agung memastikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) lebih dari satu kali. Juru Bicara MA Agung Suhadi mengatakan PK ini akan jadi yang pertama dan terakhir bagi Ahok.
Melansir Kompas, hal ini dikatakan berlawanan dari surat edaran MA (SEMA) pada Nomor 7 Tahun 2014 yang memiliki inti memperbolehkan peninjauan kembali lebih dari sekali. Sejumlah terdakwa juga tercatat pernah mengajukan PK lebih dari sekali, salah satunya adalah terpidana kasus narkoba Zainal Abidin.
"Kalau melihat apa yang sudah digariskan Mahkamah Agung itu adalah final, satu kali. Hanya satu kali dan tidak boleh ada PK lain," kata Suhadi. Lalu mengapa Ahok mendapat kesempatan yang berbeda?
"MA melihat kondisi yang ada, manajemen perkara ada UU lain yang menentukan satu kali. UU MA, UU Kekuasaan Kehakiman, putusan PK tidak boleh di-PK," ujarnya.
Baca juga: Wacana Premium Dihapus Namun Sulit Karena Mafia Migas, Ahok Setuju!
PK yang lebih dari sekali diupayakan untuk terpidana karena putusan hukuman mati tak kunjung dieksekusi kejaksaan. PK juga jadi cara mengulur-ulur hukuman. Keadaan yang bisa membuat perkara ditinjau kembali adalah jika ada putusan yang bertentangan satu dengan yang lain.Sebagai contoh, penggugat menang di pengadilan tata usaha negara (PTUN), tetapi kalah di ranah perdata sehingga tidak bisa dieksekusi. Untuk masalah Ahok, Zainal Abidin mengatakan tak bisa berpendapat karena sudah masuk masalah substansi.
"Kalau itu sudah masuk masalah substansi, kami tidak bisa berpendapat," katanya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengajukan PK atas vonis penjara dua tahunnya ke MA pada 2 Februari 2018. Ahok membandingkan putusan hakim terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung. Kuasa hukum Ahok juga beralasan jika majelis hakim khilaf atau keliru dalam mengambil keputusan karena saksi-saksi yang diajukan Ahok tidak dipertimbangkan dan Ahok langsung ditahan.
(rei)