home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Mengapa Ahok Tak Bisa Ajukan PK Dua Kali Seperti Terpidana Lain?

Selasa, 06 Maret 2018 12:50 by reinasoebisono | 23499 hits
Mengapa Ahok Tak Bisa Ajukan PK Dua Kali Seperti Terpidana Lain?
Image source: Jawa Pos

DREAMERS.ID - Mahkamah Agung memastikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) lebih dari satu kali. Juru Bicara MA Agung Suhadi mengatakan PK ini akan jadi yang pertama dan terakhir bagi Ahok.

Melansir Kompas, hal ini dikatakan berlawanan dari surat edaran MA (SEMA) pada Nomor 7 Tahun 2014 yang memiliki inti memperbolehkan peninjauan kembali lebih dari sekali. Sejumlah terdakwa juga tercatat pernah mengajukan PK lebih dari sekali, salah satunya adalah terpidana kasus narkoba Zainal Abidin.

"Kalau melihat apa yang sudah digariskan Mahkamah Agung itu adalah final, satu kali. Hanya satu kali dan tidak boleh ada PK lain," kata Suhadi. Lalu mengapa Ahok mendapat kesempatan yang berbeda?

"MA melihat kondisi yang ada, manajemen perkara ada UU lain yang menentukan satu kali. UU MA, UU Kekuasaan Kehakiman, putusan PK tidak boleh di-PK," ujarnya.

Baca juga: Wacana Premium Dihapus Namun Sulit Karena Mafia Migas, Ahok Setuju!

PK yang lebih dari sekali diupayakan untuk terpidana karena putusan hukuman mati tak kunjung dieksekusi kejaksaan. PK juga jadi cara mengulur-ulur hukuman. Keadaan yang bisa membuat perkara ditinjau kembali adalah jika ada putusan yang bertentangan satu dengan yang lain.

Sebagai contoh, penggugat menang di pengadilan tata usaha negara (PTUN), tetapi kalah di ranah perdata sehingga tidak bisa dieksekusi. Untuk masalah Ahok, Zainal Abidin mengatakan tak bisa berpendapat karena sudah masuk masalah substansi.

"Kalau itu sudah masuk masalah substansi, kami tidak bisa berpendapat," katanya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengajukan PK atas vonis penjara dua tahunnya ke MA pada 2 Februari 2018. Ahok membandingkan putusan hakim terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung. Kuasa hukum Ahok juga beralasan jika majelis hakim khilaf atau keliru dalam mengambil keputusan karena saksi-saksi yang diajukan Ahok tidak dipertimbangkan dan Ahok langsung ditahan.

(rei)

Komentar
  • HOT !
    BUJT atau Badan Usaha Jalan Tol memberikan potongan tarif jalan tol sampai dengan 20% pada periode arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri 1445H/Lebaran 2024. PT. Jasa Marga (Persero) Tbk memberikan diskon tarif tol untuk Jalan Tol Trans Jawa....
  • HOT !
    Outlet media Maeil Kyungjae pada Kamis (21/3) melaporkan bahwa oknum kepolisian yang diduga membocorkan informasi investigas kasus narkoba yang melibatkan Lee Sun Kyun, ditangkap....
  • HOT !
    Prabowo Subianto, purnawirawan Letnan Jenderal kini resmi menyandang Bintang 4 TNI di pundaknya. Momen ini terjadi di Rapat Pimpinan TNI Polri 2024 pagi ini, 28 Februari 2024 yang dilangsungkan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : KaptenJe
Cast : •Je (aku) • Tata •Yossy •All member EXO

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)