DREAMERS.ID -Fredrich Yunadi yang pernah menangani kasus korupsi e-KTP dengan tersangka mantan Ketua DPR RI Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Status tersangka tersebut akan dkonfirmasi oleh pihak KPK Rabu (10/1) sore.
"Ya kalau proses lanjutan dari penyelidikan sudah dilakukan, informasinya sudah penyidikan. Sore ini akan diumumkan," ujar Humas KPK Febri Diansyah seperti yang dilansir dari Detik, Rabu (10/1).
Baca juga: KPK Tangkap Fredrich Yunadi yang Diduga Halangi Penyidikan Kasus Setya Novanto
KPK pun telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap 4 saksi kasus dugaan menghalangi penyidik saat menangani kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Dari keterangan KPK ada empat saksi yang dicegah ke luar negeri yakni pengacara Fredrich Yunadi, wartawan Hilman Mattauch, ajudan Setya Novanto, Reza Pahlevi, serta Achmad Rudyansyah.Lebih lanjut, pengacara Fredrich, Sapriyanto mengaku siap melakukan perlawanan hukum terkait status tersangka. "Tentu ada langkah-langkah hukum yang akan kami lakukan, kalaupun masih ada perlawanan, perlawanan hukum juga," pungkas Sapriyanto.
(dits)