DREAMERS.ID - Tidak adanya penjelasan mengenai alasan perceraian Basuki Tjahaja Purnama dan Veronica Tan yang dianggap sangat prbadi membuat publik berspekulasi liar. Kini, berkembang isu dan bocornya materi diduga gugatan Ahok yang diserahkan ke pengadilan.
Melansir Viva, kalangan wartawan mendapat bocoran dokumen dugaan materi gugatan cerai dari Ahok yang dilaporkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Berikut penggalan dugaan materi gugatan yang telah tersebar :
Bahwa penggugat (Ahok) telah melakukan segala macam upaya maksimal untuk merukunkan kembali rumah tangga yang retak tersebut dan hanya meminta satu hal agar tergugat (Veronica) berhenti berhubungan dengan laki-laki good friendnya tersebut.
Penggugat sudah menggunakan mediator (pendeta) akan tetapi usaha dimaksud tidak pernah berhasil. Sebab dari tergugat tidak ada daya upaya hidup rukun dalam rumah tangga.
Padahal, selain anak-anak pun juga telah eminta agar tergugat berhenti berhubungan dengan laki-laki good friendnya. dalam kondisi pengugat yang saat ini sedang dalam tahanan di Mako Brimob, tentu hal yang paling dibutuhkan oleh pengugat adalah dukungan moril dari tergugat yang justru lebih memilih untuk tetap berhubungan dengan laki-laki good friendnya dan tidak menghiraukan perminataan penggugat serta permintaan anak-anak.
Baca juga: Wacana Premium Dihapus Namun Sulit Karena Mafia Migas, Ahok Setuju!
Membuat penggugat semakin merasa tidak dapat lagi membina serta mewujudkan kehidupan rumah tangga yang bahagia dna kekal bersama tergugat berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa, sesuai dengan ketentuan pasal 1 undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Dengan demikian gugatan perceraian ini merupakan satu-satunya jalan keluar terakhir yang ditempuh oleh pengugat.Via laman Tribunnews, beredar isu nama seorang pria berinisial JT yang disebut sebagai ‘good friend’ tersebut, namun masih enggan dikomentari oleh pengacara Ahok.
"Saya tidak tahu. Tunggu saja di persidangannya nanti," kata Josefina Agatha Syukur. Pun begitu ditunjukkan foto JT, Josefina hanya tersenyum.
"Secara kode etik advokat, saya memang harus merahasiakan apa yang saya ketahui soal klien. Dalam kasus perceraian, posisi kami jelas, tidak boleh mengumbar apapun yang belum dibuktikan di persidangan," ujar Josefina dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 9 Januari 2018.
"Kita menghargai tahap tersebut dan justru kita seharusnya banyak berdoa memberi dukungan agar mediasi bisa berjalan lancar dan dimudahkan sehingga diharapkan bisa rukun kembali. Kalau kita sampai sudah mengumbar semuanya, maka itu akan berpotensi merusak gagasan mediasi tersebut. Kita tentu perlu mempertimbangkan juga perasaan pasangan tersebut," kata dia.
(rei)