DREAMERS.ID - Ketua Majelis Hakim kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjadikan Setya Novanto sebagai tersangka resmi menolak eksepsi Ketua DPR Non Aktif tersebut. Ketua Majelis Hakim Yanto menyatakan surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum sah secara hukum sebagai dasar pemeriksaan perkara tersebut.
"Menyatakan seluruh eksepsi Novanto tidak dapat diterima dan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materil," kata Hakim Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Januari 2018.
Hakim Yanto menjelaskan dalam surat dakwaan yang disusun jaksa telah menyebutkan nama lengkap terdakwa, tempat tanggal lahir, agama, jenis kelamin, pendidikan, pekerjaan, dan tempat tinggal sebagai syarat formal. Sedangkan dalam syarat materiil, jaksa telah memberikan penjelasan secara lengkap tentang waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.
"Majelis hakim menilai penuntut umum telah menguraikan secara lengkap dan jelas, sehingga surat dakwaan sah dan dapat menjadi dasar pemeriksaan perkara," papar Hakim Yanto melansir Metro TV News.
Baca juga: Kata Setnov yang Rela Jual Rumah Lunasi Uang Pengganti Korupsi yang Dilakukannya
Dengan ditolaknya eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Setya Novanto itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan kasus korupsi proyek KTP-elektronik dilanjutkan.Selain memerintahkan melanjutkan pemeriksaan pokok perkara, hakim juga meminta agar persidangan dilakukan seminggu dua kali. Novanto mengaku menerimanya. "Saya sangat menghormati putusan tersebut dan akan menjalani sidang secara tertib," tutur Ketua nonaktif DPR itu.
(rei)