Sama seperti Pahri dan Luci, Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari ditetapkan sebagai tersangka setelah terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada 21 Juni 2017 silam. Keduanya terjerat kasus pemberian yang fee proyek yang dimenangkan PT SMS dengan komitmen 10% keuntungan proyek harus diberikan ke Gubernur Bengkulu melalui istrinya.
Dari dua proyek yang dimenangkan PT SMS, dijanjikan Rp 4,7 miliar (setelah dipotong pajak) dari dua proyek di Kabupaten Rejang Lebong. Tak hanya kasus korupsinya yang menarik perhatian, namun status Lily yang juga adalah sitri ketiga Ridwan Mukti kerap jadi pembicaraan.