Pahri Azhari dan Lucianty ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi setelah tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan atau OTT. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 2.56 miliar dalam tas besar merah marun serta empat orang tersangka lainnya.
Pahri sendiri mendapat hukuman pidana tiga tahun penjara sementara sang istri divonis 1.5 tahun penjara. Selain itu mereka juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.