Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Evi Susanti terbukti menyuap tiga hakim serta satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Medan serta eks Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella. Akhirnya Gatot dan Evi divonis masing-masing 3 tahun dan 2.5 tahun penjara.