Bupati Karawang Ade Swara dan Nurlatifah terjerat kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin Surat Permohonan Pemanfaatan Ruang yang diajukan PT Tatar Kertabumi. Selain itu juga ada kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Ade Swara mendapat vonis 6 tahun penjara. Sementara dalam persidangan dengan kasus yang sama, Nurlatifah divonis hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.