Pasangan Romi Herton yang juga Wali Kota Palembang beserta istri, Masyitoh dihukum membayar denda masing-masing Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Sementara Romi divonis 6 tahun, Mayitoh divonis 4 tahun penjara.
Pasangan suami istri ini dinyatakan bersalah karena menyuap Hakim Konstitusi Akil Mochtar melalui Muhtar Ependy dan memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan.