DREAMERS.ID - Presiden Joko Widodo mendapatkan ‘hadiah’ dari warga Sumba, cukup unik karena yang diberikan adalah dua kuda jantan gagah. Yang mengejutkan, kuda-kuda tersebut diperkirakan bernilai puluhan juta rupiah.
Melansir Detik, Presiden Jokowi melaporkan dua kuda yang diterimanya kepada pihak KPK. Kuda tersebut diketahui kuda jantan jenis Sandalwood dan berusia tujuh tahun. Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono menyatakan dua kuda itu bernilai sekitar Rp 70 juta.
"Dua kuda jantan Sandalwood umur tujuh tahun diantar oleh Satpol PP Kabupaten Sumba Barat Daya dan seorang dokter hewan," ujar Giri.
Meski telah menerima laporan, namun kedua kuda berwarna cokelat dan berkaki putih itu belum dikirim ke pihak KPK dan masih berada di Istana Bogor. Namun KPK mengapresiasi Presiden Jokowi yang menaati peraturan gratifikasi.
Baca juga: Resmi, Menhan Prabowo Sandang Bintang 4 Di Pundaknya
"Kami mengapresiasi keteladanan Presiden Jokowi dalam pelaporan gratifikasi," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, Kamis (31/8).Dijelaskan lebih lanjut, kuda tersebut diterima presiden pada 25 Juli 2017 dan dilaporkan ke KPK 22 Agustus 2017. KPK kini juga masih menganalisa dan mengklarifikasi pelaporan kuda tersebut. "Menurut UU harus selesai sampai dengan SK penetapan dalam 30 hari kerja sejak dilaporkan. Dihitung saja hari kerjanya," tutur Giri.
Indonesia memang memiliki Undang-Undang gratifikasi, yaitu memeriksa hadiah pemberian untuk menghindari adanya maksud pemberian yang mengharapkan imbalan. Karena Jokowi sebagai penyelenggara negara, maka kuda-kuda hasil pemberian itu memang harus dilaporkan.
(rei/image: Detik)