DREAMERS.ID - Kasus penipuan yang dilakukan oleh pemilik PT First Anugrah Karya Wisata atau First Travel yaitu Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan masih diselidiki oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Andika dan Anniesa dijerat kasus penipuan dengan perjanjian pemberangkatan jemaah Umrah. Keduanya diduga kuat telah menipu 35 ribu calon jemaah Umrah, mereka pun kini telah menjadi tersangka dan resmi ditahan.
"Jumlah jemaah yang sudah mendaftar dan membayar itu 70 ribu orang, cukup besar ya. Dan hanya 35 ribu yang berangkat. Sisanya 35 ribu jemaah tidak bisa berangkat dengan berbagai alasan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf setelah melakukan sederet intrograsi, Jumat (11/8).
Baca juga: Serba-serbi Usaha Pemerintah Berangkatkan Jemaah First Travel: Minta Tambahan 8 Juta Lagi?
Setelah diselidiki berdasarkan ongkos umrah senilai Rp 14,3 juta dikali 35 ribu jamaah maka jumlah kerugian calon jamaah haji mencapai hingga Rp 500 miliar. Namun, uang yang diterima First Travel dari jemaah belum diketahui mengalir kemana. Pasalnya, setelah menjalani pemeriksaan rekening First Travel, hasil yang diketahui saldo tersisa sekitar Rp 1.300.000."Ada 8 rekening yang semua (saldonya) ada kurang lebih Rp 1,3 juta. Saya belum bisa jawab aliran dana di rekening itu ke mana," jelas Herry melansir Liputan6.
Polisi akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengetahui aliran dana jemaah First Travel yang disalahgunakan oleh tersangka. Atas perbuatannya tersebut, pemilik First Travel dapat dijerat dengan pasal berlapis mulai 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
(dits)