DREAMERS.ID - Mantan Presiden Korea Selatan, Park Geun Hye boleh sedikit bernafas lega karena salah satu kasus yang menjeratnya tidak terbukti. Kasus ini jadi salah satu yang menarik perhatian, yaitu membuat ‘daftar hitam’ para pelaku industri hiburan Korea Selatan.
Para pelaku tersebut termasuk selebriti, penulis bahkan jurnalis yang disebut ‘bertentangan’ dengan rezim pemerintahannya kala itu. Pengadilan Distrik Seoul Pusat mengatakan tidak menemukan bukti cukup untuk menyatakan Park Geun Hye memerintahkan pembuatan blacklist tersebut.
Namun tetap ada harga yang harus dibayar, di mana mantan kepala stafnya, Kim Ki Choon divonis 3 tahun penjara atas pemberlakuan ‘daftar hitam’ yang diklaim berjumlah 10.000 nama tersebut. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan menyabotase anggaran negara yang jadi hak mereka.
Tak hanya itu, Mantan Menteri Kebudayaan Korsel Cho Yoon Sun juga tidak terbukti membuat blacklist tersebut namun terbukti bersalah atas sumpah palsu dalam persidangan bahwa dirinya tidak tahu-menahu tentang masalah tersebut. Ia pun mendapat penangguhan 2 tahun penjara dan dibebaskan.
Baca juga: Total Sudah 33 Tahun, Jaksa Minta Hukuman Penjara Mantan Presiden Park Geun Hye Ditambah
“Diskriminasi yang dilakukan Blue House (Istana Negara) dan Kementerian Kebudayaan terhadap orang-orang dalam daftar hitam adalah wujud pembatasan kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi dan tidak bisa ditolerir dalam kondisi apa pun,” tutur Ketua Hakim Hwang Byung Heon.Diberitakan sebelumnya, nama-nama pelaku industri hiburan dalam ‘daftar hitam’ itu antara lain termasuk penulis Han Kang, pemenang Man Booker International Prize 2016, dan sutradara Park Chan Wook, peraih penghargaan di Cannes Film Festival 2014.
Meski begitu, Mantan Presiden Park masih akan menjalani sederet sidang atas kasus penyalahgunaan wewenang berujung korupsi dan nepotisme yang dilakukannya. Kabarnya, sidang tersebut akan disiarkan secara langsung pada bulan depan.
(rei)